Dokter Gigi Minta PKPU Rumah Sakit
Berita

Dokter Gigi Minta PKPU Rumah Sakit

Berawal dari pengalihan piutang pihak ketiga. Kecakapan bertindak dipertanyakan.

HRS
Bacaan 2 Menit
Dokter Gigi Minta PKPU Rumah Sakit
Hukumonline

Seorang dokter gigi, Rosemary W. Maarifat, memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Rumah Sakit  MH Thamrin Internasional. Rosemary melayangkan permohonan PKPU ini lantaran rumah sakit berbadan hukum yayasan itu diduga memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih ini berasal dari cessie, surat pengalihan hak atas piutang. Surat pengalihan hak atas piutang Rosemary ini diperoleh dari Riswati Y Marifat. Untuk diketahui, Riswati Y Marifat ini memiliki utang kepada Rosemary sejumlah Rp500 juta. Ketika Rosemary menagih piutangnya ke Riswaty, Riswaty belum bisa membayar utang-utangnya. Sebab, uang Riswaty masih belum dikembalikan oleh RS MH Thamrin Internasional senilai Rp1.110.885.000,00.

RS MH Thamrin juga telah mengakui utang tersebut kepada Riswati yang dibuktikan dengan surat pengakuan utangnya No 29/KEU/RS-MHTS/II/2012 pada 24 Februari 2012. Sementara itu, utang piutang antara Riswati dan RS MH Thamrin Internasional ini berawal dari perjanjian kerjasama antara PT Indra Catering dengan RS tentang penyelenggaran katering Nomor 1869/IKS/RS.MHT/X/2009 tertanggal 11 Januari 2009.  Sejak 2011, RS MH Thamrin memesan katering setiap bulannya kepada PT Indra Catering hingga total utang mencapai Rp1.110.885.000,00.

Atas hal tersebut, Riswati dan Rosemary bersepakat menentukan tata cara pembayaran. Dua perempuan ini akhirnya menyetujui untuk melakukan pengalihan piutang sejumlah Rp510.885.000,00. Pengalihan ini dilakukan di hadapan seorang notaris yang dicantumkan dalam Akta Pengalihan Hak atas Tagihan Piutang Nomor 148 pada 30 Oktober 2012. Pengalihan ini juga telah diberitahukan ke pihak rumah sakit pada 15 November 2012 sehingga telah sesuai dengan Pasal 613 KUHPerdata.

Setelah pengalihan hak atas tagihan terjadi, Rosemary memberikan surat peringatan terkait dengan utang rumah sakit. Namun, somasi tersebut diabaikan. Surat peringatan terakhir pada 19 Maret 2013, juga diacuhkan RS MH Thamrin.

Melengkapi syarat permohonan PKPU, Rosemary menarik Riswati sebagai kreditor lain. Penarikan ini dilakukan karena pengalihan hak atas tagihan piutang tersebut hanya sebagian, sehingga pihak rumah sakit masih memiliki utang kepada Riswati sejumlah Rp600 juta.

“Berdasarkan data, fakta, dan bukti yang telah diuraikan, seluruh syarat-syarat PKPU termohon PKPU sebagaimana ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan (3) UU No. 37 Tahun 2004 telah terpenuhi,” ucap kuasa hukum Rosemary, Rachmad Siregar dalam persidangan, Kamis (11/04).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait