Posbakum Tunggu Kejelasan Dana Bankum
Aktual

Posbakum Tunggu Kejelasan Dana Bankum

HRS
Bacaan 2 Menit
Posbakum Tunggu Kejelasan Dana Bankum
Hukumonline

Sejak kendali anggaran bantuan hukum beralih dari Mahkamah Agung ke Kementerian Hukum dan HAM, nasib biaya penanganan perkara oleh Posbakum yang ada di pengadilan belum jelas. Hingga kini,  Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pelaksanaan bantuan hukum yang direncanakan selesai pada 2012 belum juga disahkan. Alhasil, mekanisme pencairan dana bantuan hukum pun tak jelas.

Ketidakjelasan yang berkepanjangan tersebut menyebabkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat golongan ekonomi rendah menjadi stagnan. Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tidak mengetahui siapa yang akan membiayai perkara tersebut.

Sejak Januari hingga April 2013, Pengacara Posbakumadin PN Jakarta Pusat, TM Hutabarat, mengatakan sudah ada 15 perkara yang belum ditindaklanjuti Posbakumadin. Persoalannya, lagi-lagi terhambat pada pencairan dana. Bahkan, hakim pun takut memberikan penetapan atas perkara yang selesai ditangani Posbakum.

"Terlihat pemerintah setengah hati dalam membantu masyarakat miskin. Buktinya mana, sampai sekarang tetap ga tau kapan dana itu cair, " tutur TM Hutabarat kepada hukumonline, Rabu (10/4).

Tags: