Pengembang Apartemen Rasuna Lolos dari Jerat Pailit
Berita

Pengembang Apartemen Rasuna Lolos dari Jerat Pailit

Majelis berpendapat permohonan pailit tidak memenuhi prinsip pembuktian utang yang sederhana

HRS
Bacaan 2 Menit
Pengembang Apartemen Rasuna Lolos dari Jerat Pailit
Hukumonline

Kandas sudah harapan Soetomo untuk menagih piutangnya dari Bakrie Swasakti Utama (BSU) lewat jalur kepailitan. Gara-gara dinyatakan eksistensi utangnya tidak sederhana, Pengadilan Niaga Jakarta menolak permohonan pailit yang diajukan pria yang berprofesi sebagai dokter, Jumat (5/4).

Putusan ini bertitik tolak pada pijakan dalil para pihak yang berbeda. Untuk sang dokter sendiri, ada tidaknya utang ini berdasarkan pada putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 104/XII/ARB/BANI/1999, tertanggal 19 Maret 2000. Berdasarkan putusan tersebut, BSU harus membayar ganti kerugian kepada Soetomo sebanyak Rp3,5 miliar dan BSU baru membayar Rp366 juta.

Sementara itu, BSU menangkis keberadaan utang ini dengan mengatakan putusan tersebut tidak bisa dieksekusi karena telah dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga tahap peninjauan kembali tertanggal 24 Oktober 2011. Sehingga, putusan BANI tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar eksistensi utang.

Meskipun BSU menolak putusan BANI, BSU mengakui memiliki utang kepada Soetomo. Pengakuan ini terlihat dari nama-nama kreditor ketika BSU mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang secara sukarela pada 2003 silam. Berdasarkan PKPU tersebut, BSU mengaku hanya mempunyai tagihan senilai Rp448 juta. Namun, tagihan tersebut baru jatuh tempo pada 2018.

Berdasarkan hal tersebut, majelis berpandangan bahwa eksistensi utang masih belum jelas. Sifatnya sangat kompleks dan tidak sederhana. Meskipun dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perbedaan jumlah utang tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.

Kendati demikian, majelis tidak dapat mengabaikan perbedaan jumlah utang antara kedua belah pihak. Soalnya, perbedaan tersebut sangat mencolok. Pemohon mendalilkan jumlah utang sebesar Rp3 miliar sedangkan BSU mengklaim utang hanya sebesar Rp448 juta.

“Terdapat perbedaan yang sangat signifikan,” ucap Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, Jumat (5/4).

Tags: