Keterbatasan Wewenang KPPU Hambat Penuntasan Kartel
Berita

Keterbatasan Wewenang KPPU Hambat Penuntasan Kartel

Draf revisi UU No. 5 Tahun 1999 mulai disusun.

FNH
Bacaan 2 Menit
Keterbatasan Wewenang KPPU Hambat Penuntasan Kartel
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui kesulitan menindak importir yang terbukti melakukan kartel. Masalah ini timbul akibat keterbatasan wewenang KPPU untuk mengusut indikasi praktik kartel di dunia usaha. KPPU, misalnyam kesulitan mencari bukti kuat praktik kartel.

Menurut Komisioner KPPU Ketua Bidang Pengkajian Munrokim Misanam, KPPU harus mencari bukti secara memutar karena tak memiliki wewenang untuk menggeledah. “Selama ini kami kesulitan mencari bukti adanya kartel dan kita mencarinya dengan menanyakan orang-orang yang ada indikasi kedekatan dengan importir atau pelaku kartel. Kalau bisa menggeledah, kan kerjanya bisa cepat karena langsung ke sasaran,” ujarnya saat menghadiri sebuah diskusi di Jakarta, Senin (25/3).

Keterbatasan wewenang ini, lanjut Munrokim, menjadikan kerja KPPU menuntaskan persoalan kartel menjadi terhambat. Lagipula, wewenang KPPU menuntaskan masalah kartel hanya sebatas penindakan saja. Aturan tersebut terdapat dalam  UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Revisi UU No. 5 Tahun 1999 yang pernah diusulkan pada 2010 menjadi salah satu jalan keluar. KPPU telah menyiapkan draft revisi dan segera disampaikan kepada DPR. KPPU memasukkan beberapa usulan pasal yang memungkinkan KPPU untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang milik importir nakal.

Ekonom Senior Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Bustanul Arifin menilai UU Larangan Praktek Monopoli tersebut sudah layak direvisi. Apalagi, kekalahan-kekalahan KPPU dalam sidang dinilai sebagai akibat lemahnya pasal-pasal yang terdapat di dalam UU Larangan Monopoli. “Sudah patut direvisi,” katanya.

Selain soal penambahan klausul penggeledahan dan penyitaan oleh KPPU, lanjut Bustanul, didalam revisi UU Larangan Monopoli juga harus memasukkan adanya sanksi pidana. Penambahan sanksi pidana tersebut menurut Bustanul cukup beralasan. Pasalnya, selain membahayakan perekonomian negara, juga mempertaruhkan hajat hidup orang banyak, terutama persoalan pangan.

Mengenai kartel pangan yang kini sedang terjadi, Bustanul merekomendasikan beberapa hal guna mengatasi praktik monopoli pasar. Pertama, menyehatkan produksi dalam negeri, kedua, pembenahan sistem informasi harga dan informasi pasar, ketiga pembenahan admin pedagang dan keempat, peningkatan wibawa dan kapasitas lembaga KPPU.

‘Sedangkan untuk Kementerian Pertanian, sebaiknnya meningkatkan kapasitas pertanian dalam negeri agar tak ada celah impor, karena praktik kartel ini diawali dari impor dan kuota,” pungkasnya.

Tags: