Pemda Tak Serius Perhatikan Kesejahteraan Pekerja
Berita

Pemda Tak Serius Perhatikan Kesejahteraan Pekerja

Minimnya perda dan anggaran untuk isu ketenagakerjaan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pemda Tak Serius Perhatikan Kesejahteraan Pekerja
Hukumonline

Pemerintah daerah dinilai tak memperhatikan kesejahteraan pekerja. Buktinya, pemda dinilai lebih banyak mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi ketimbang kesejahteraan pekerja.

Demikian disampaikan peneliti dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Illinia Ayudha Riyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/3). Illnia menyayangkan minimnya perhatian pemda terhadap isu kesejahteraan pekerja. Padahal, bila isu ketenagakerjaan di suatu daerah berlangsung baik, Illinia yakin investor bakal datang ke daerah tersebut. Ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang baik.

Dari 27 daerah yang diteliti KPPOD, lanjut Illinia sebagian besar Perda hanya menekankan pada pungutan retribusi dan berbagai perizinan terkait ketenagakerjaan.

Kalaupun ada yang mengatur mengenai ketenagakerjaan, masih menurut Illinia, Perda tersebut rawan melanggar peraturan yang lebih tinggi. Ia mencontohkan ada Perda yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dari daerah lain. Hal ini ia sebut bertentangan dengan Pasal 4 UU Ketenagakerjaan.

Begitu pula dengan pengaturan upah dan hubungan industrial. Illinia melihat setidaknya hanya dua Pemda yang cukup baik mengatur ketenagakerjaan. Seperti Yogyakarta dan Karawang. Di Yogyakarta, Illinia menemukan Perda yang mengatur perlindungan upah dan kewajiban penyusunan struktur serta skala upah bagi perusahaan.  Menurut Illinia, jika kebijakan itu dicontoh daerah lainnya, maka terjadinya perselisihan hubungan industrial terkait pengupahan dapat dicegah.

Sedangkan Perda terkait hubungan industrial lebih banyak menekankan pada pengawasan norma, keselamatan dan kesehatan kerja. Serta perlindungan untuk pekerja wanita. 

Minimnya Perda yang mengatur hubungan industrial itu bagi Illinia berpengaruh terhadap terjadinya perselisihan hubungan industrial di daerah. Seperti di Batam, pada tahun 2011 terjadi 170 kasus perselisihan hubungan industrial yang melibatkan 714 pekerja. Sedangkan pada triwulan I tahun 2013 di Surabaya terjadi 10 kali pengaduan ke Pemda terkait perselisihan hubungan industrial yang menyangkut 1,882 pekerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags: