Ombudsman Klarifikasi Kasus PNS Dicap PKI
Aktual

Ombudsman Klarifikasi Kasus PNS Dicap PKI

M-15
Bacaan 2 Menit
Ombudsman Klarifikasi Kasus PNS Dicap PKI
Hukumonline

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta klarifikasi kepada tiga instansi pemerintah terkait laporan masyarakat perihal dugaan ketiadaan kepastian hukum mengenai status kepegawaian dan SK pensiun bagi ratusan PNS di beberapa daerah karena diduga terlibat G30S PKI.

Dalam rangka itu, ORI memanggil pihak-pihak dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian PAN dan Badan Kepegawaian Negara. ORI berharap agar permasalahan ratusan PNS itu segera selesai sehingga masyarakat yang dirugikan akibat stigma negatif yang melekat terkait G30S PKI bisa memperoleh hak-haknya.

Langkah yang ditempuh ORI merupakan tindak lanjut dari laporan ratusan masyarakat yang merasa status kepegawaian dan SK pensiunnya tertunda lantaran dicap terlibat G30S PKI.

Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Anggota ORI bidang Penyelesaian Laporan Petrus Beda Peduli menegaskan bahwa pemerintah harus memenuhi hak-hak publik termasuk pemberian kepastian status kepegawaian dan SK pensiun. “Hak masyarakat harus dijaga,” ujarnya, Rabu (6/3).

Sementara itu, Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sutiyono menjelaskan bahwa perlakuan terhadap mereka yang terlibat G30S PKI diatur dalam Keppres No 28/1975 dan Keputusan Pangkopkamtib No: KEP-03/KOPKAM/VIII/1975. Namun, setelah terbitnya Keppres No 29/1998 tentang pembentukan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas), maka tugas dan fungsi kewenangan Kopkamtib dialihkan kepada Bakorstanas.

“Termasuk kewenangan penetapan penggolongan/klasifikasi bagi mereka yang terlibat/diduga terlibat G30S PKI,” imbuh Sutiyono.

Namun, kata Sutiyono, dengan penerbitan Keppres No 38/2000 tentang pembubaran Bakorstanas, muncul ketidakjelasan institusi/pejabat yang berwenang menetapkan penggolongan. Akan tetapi, melalui rapat koordinasi Kemenko Polhukam pada 2012, pengurusan persoalan tersebut disalurkan kepada kementerian/lembaga terkait.

Sehingga, kementerian/lembaga terkait tetap melakukan penelusuran terhadap keberadaan dokumentasi/data penggolongan eks PNS yang diduga terlibat G30S PKI yang telah dilakukan oleh Bakorstanas, mengingat dokumentasi atau data tersebut diperlukan sebagai syarat minimal bagi eks PNS yang diduga terlibat peristiwa G30S PKI untuk mendapatkan hak pensiunnya.

“Mereka (kementerian/lembaga) akan melakukan seleksi terlebih dahulu terhadap setiap pengajuan tuntutan yang dilakukan oleh para eks PNS yang diduga terlibat G30S PKI  atas status kepegawaiannya guna mendapatkan hak pensiun sebelum dilanjutkan ke BKN untuk proses lebih lanjut,” paparnya.

Tags: