Akil Mochtar Bersedia Perpanjang Jabatan
Berita

Akil Mochtar Bersedia Perpanjang Jabatan

Hakim konstitusi diminta agar tak mengomentari banyak hal, apalagi perkara.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Akil Mochtar. Foto: SGP
Akil Mochtar. Foto: SGP

Akil Mochtar menyatakan bersedia melanjutkan jabatan sebagai hakim konstitusi. Masa jabatan Akil periode pertama ini akan berakhir pada Agustus 2013.

“Saya bersedia melanjutkan tugas di periode saya yang kedua dengan dukungan dari teman-temankomisi tiga,” ujarnya.Pernyataan kesanggupan Akil diutarakan di hadapan anggota Komisi III DPR, Selasa (5/3).

Juru bicara MK itu diundang Komisi III dengan agenda membicarakan masa tugas hakim konstitusi. Pada kesempatan itu, Komisi III menanyakan Akil apakah masih bersedia menjabat hakim konstitusi periode 2013-2018 dan yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk menjabat hakim selama satu periode mendatang.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 UU No.24 Tahun 2003 sebagaimana diperbaharui UU No.8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan, “Masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya”.

Akil menegaskan, kesediaannya dicalonkan menjadi hakim konstitusi periode mendatang bukan karena permintaan pihak tertentu. Menjadi hakim konstitusi, lanjut Akil adalah bentuk pengabdian kepada negara. “Saya dulu anggota DPR 1,5 tahun lalu, dan tinggalkan DPR karena pilihan. Saya anggap pengabdian terbaik di MK, saya enjoy,” ujarnya.

Wakil ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy menuturkan kesedian Akil akan dipertimbangkan komisi pada rapat hari ini. Namun rencana itu gagal karena rapat tidak memenuhi persyaratan quorum.

Selanjutnya, pimpinan Komisi III mengagendakan untuk menggelar rapat pleno dalam waktu dekat. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas dan memutuskan apakah Akil harus melalui uji kepatutan dan kelayakan atau langsung dipilih kembali menjadi hakim konstitusi.

Tags:

Berita Terkait