Andil MA dalam Kisruh Fee Kurator Telkomsel
Berita

Andil MA dalam Kisruh Fee Kurator Telkomsel

Terdapat perbedaan penafsiran mengenai Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) UU Kepailitan.

HRS
Bacaan 2 Menit
Andil MA dalam Kisruh <i>Fee</i> Kurator Telkomsel
Hukumonline

Persoalan fee kurator PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) belum berakhir. Berbagai sudut pandang terus dilontarkan banyak pihak, mulai dari asas legalitas hingga tudingan perampokan harta negara pun terlontarkan.

Pengajar Hukum Kepailitan Universitas Indonesia Teddy Anggoro justru melihat sudut pandang lain. Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) juga memiliki andil dalam penyebab permasalahan ini. Pasalnya, sebagai majelis hakim yang mencabut status kepailitan, MA telah luput melakukan perintah undang-undang.

Sudut pandang ini bukannya tanpa alasan. Teddy merujuk pada Pasal 17 ayat (2) dan 18 ayat (3) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut mengatur bahwa majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit atau memerintahkan pencabutan pailit juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator.

Pasal 17 ayat (2) menguraikan, “Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator”.

Pasal 18 ayat (3) tertulis, “Majelis hakim yang memerintahkan pencabutan pailit menetapkan jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator”.

Berdasarkan dua pasal tersebut, Teddy menafsirkan bahwa MA yang seharusnya menetapkan imbalan jasa kurator, bukan majelis hakim pada pengadilan niaga. Majelis hakim pada pengadilan niaga hanya menjalankan eksekusi dari putusan MA tersebut.

“Majelis hakim yang mencabut status pailit Telkomsel kan MA, jadi seharusnya dalam putusannya, MA mencantumkan klausul mengenai penetapan fee kurator agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ucap Teddy ketika dihubungi hukumonline, Jumat (22/2).

Tags:

Berita Terkait