OJK Dinilai Kurang Transparan dalam Anggaran
Berita

OJK Dinilai Kurang Transparan dalam Anggaran

Seharusnya OJK memperlihatkan kinerja terlebih dahulu kepada industri keuangan sebelum memungut iuran.

FNH
Bacaan 2 Menit
OJK Dinilai Kurang Transparan dalam Anggaran
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak transparan dalam penganggaran biaya operasional. Pasalnya, besaran anggaran yang diperlukan oleh OJK untuk jangka waktu satu tahun ke depan tidak pernah dijelaskan kepada publik. Informasi anggaran tersebut diperlukan sebagai barometer dalam menentukan besaran iuran yang akan dikenakan kepada industri keuangan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Bank Umum  Nasional (Perbanas) Sigit Pramono di Jakarta, Kamis (10/1). "OJK tidak transparan soal anggaran," kata Sigit.

Menurutnya, biaya operasional OJK selama satu tahun menjadi penting diketahui publik jika lembaga itu ingin memungut iuran kepada industri keuangan. Melalui besaran anggaran satu tahun, industri dapat menghitung berapa kontribusi yang harus dibayarkan ke OJK.

“Jangan sampai iuran yang dipungut terlalu besar melebihi biaya operasional OJK dalam satu tahun,” ujarnya.

Disamping itu, Sigit berharap negara tidak lepas tangan dalam membiayai OJK. Lembaga superbody tersebut dibentuk oleh negara dan negara juga harus bertanggungjawab. Melalui skema pembiayaan dari APBN, diharapkan industri tidak merasa diberatkan atas pungutan tersebut.

Bahkan, lanjutnya, dana industri keuangan yang masuk ke Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan ikut memberikan kontribusi kepada OJK dalam membiayai operasional. Dengan begitu industri keuangan tidak menjadi satu-satunya pihak yang menanggung beban OJK.

Selain keberatan soal iuran, Sigit mempertanyakan muara kelebihan iuran yang diberikan oleh industri keuangan kepada OJK dalam satu tahun. Menurutnya, jika dana yang tersedia berasal dari iuran tersebut melebihi besarnya biaya operasional OJK setahun, harusnya dana tersebut dapat digunakan untuk biaya operasional tahun berikutnya tanpa harus memasukkannya ke APBN.

Halaman Selanjutnya:
Tags: