Soal Parkir, Pengacara Gugat Jokowi
Utama

Soal Parkir, Pengacara Gugat Jokowi

Tujuan gugatan untuk mengingatkan Jokowi tidak terjebak kesalahan prosedur seperti dilakukan pendahulunya.

Happy Rayna Stephany
Bacaan 2 Menit
ilustrasi Lahan parkir di luar gedung. Foto: Sgp
ilustrasi Lahan parkir di luar gedung. Foto: Sgp

Buku registrasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari kedua Tahun 2013, mencatat gugatan pengacara pada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo  atau kerap disingkat Jokowi. Tergugat menurut penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan didaftarkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ADAMS & CO. Wakil dari penggugat adalah pengacara David ML Tobing.

Penggugat menilai salah satu Peraturan Gubernur DKI Jakarta janggal. Yaitu Pergub No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan (Pergub Parkir).

Menurut penggugat peraturan itu dikeluarkan Mantan Gubernur Fauzi Bowo sehari menjelang Pemilukada DKI Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Tapi, tidak didasari persetujuan seluruh anggota DPRD.

Pergub tersebut hanya dilandasi surat Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 Nomor 692/-1.725.5. Padahal, Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah No.5 Tahun 1999 tentang Perparkiran menyatakan tarif biaya parkir yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta harus dengan persetujuan anggota DPRD. Tidak hanya dari Ketua DPRD semata.

Tindakan ini, menurut David, adalah bentuk ketidakkonsistenan Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, peraturan tarif parkir terdahulu yaitu Keputusan Gubernur No.48 Tahun 2004 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta disertai persetujuan DPRD. Persetujuan ini terlihat dari adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta No.130 Tahun 2003. 

“Dengan demikian, telah terjadi maladministrasi dalam pengaturan kenaikan tarif parkir sehingga terjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” urai David dalam rilis media yang diterima hukumonline, Rabu (2/1).

Halaman Selanjutnya:
Tags: