Sekelumit Kisah Gedung DPR
Edsus Akhir Tahun 2012:

Sekelumit Kisah Gedung DPR

Keterbatasan gedung kala itu mengharuskan persidangan anggota Dewan berpindah tempat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR yang terletak di tepi Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Foto: Sgp
Gedung DPR yang terletak di tepi Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Foto: Sgp

Siapa yang tak kenal Gedung DPR. Bangunan mewah pada zamannya, terletak di tepi Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Bangunan yang ditempati para wakil rakyat sudah sering mendapat sorotan dan menjadi pusat demontrasi.

Siapa sangka gedung yang digunakan untuk merumuskan, pembahasan dan mengesahkan sejumlah Undang-Undang (UU) itu ternyata bermula di samping Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Periode 1964 silam, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) yakni H Arudji Kartawinata  berencana meremajakan bangunan tempat bersidang mereka di samping Lapangan Banteng.

Sejak Februari 1965, DPR-GR pindahke Senayan, menempati gedung eks-Komando Urusan Pembangunan Asian Games (KUPAG). Bangunan diperluas agar dapat menampung dan memadai aktivitas para anggota DPR GRagar bisa menggelar sidang. Penyelenggaraan rapat pleno digelar di gedung basket. Begitupun penyelenggaraan sidang MPRS pada 1966 dan sidang istimewa MPRS periode 1967 menggunakan Gedung Istana Olahraga. Minimnya tempat dan bangunan yang digunakan tak menyurutkan semangat untuk menunjukan Indonesia adalah negara demokrasi di mata dunia.

Jumat (17/8/1945) pagi, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan. Kemerdekaan yang telah didambakan ratusan tahun itu akhirnya tiba. Itu artinya, titik awal pemerintahan negeri khatulistiwa ini dimulai. Hiruk-pikuk rakyat di seluruh penjuru nusantara berderu. Namun tidak disadari, kala itu bangsa Indonesia belum memiliki perangkat kelengkapan pemerintahan.

Selang sehari sejak proklamasi, Soekarno ditetapkan sebagai presiden, sedangkan M Hatta sebagai wakil presiden. Kabinet pertama menggunakan sistem presidensial. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi. Dalam konstitusi disebutkan beberapa alat kelengkapan negara terdiri MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Kementrian Negara, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Hanya lembaga kepresidenan dan kementrian yang dimiliki. Sebagai pemegang penuh kekuasaan, aspirasi rakyat perlu ditampung sehingga pemerintahan tetap berjalan. Karena itulah mandat rakyat belum dapat terealisasi sepanjang belum terdapat lembaga negara. Alhasil, dibentuklah lembaga baru bernama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Lembaga baru KNIP, bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Anggota KNIP dilantik pada 29 Agustus 1945 di Gedung Schouburg –kini Gedung Kesenian Jakarta-. Kemudian, persidangan pertama digelar dipimpin Mr Kasman Singodimedjo. Karena keterbatasan tempat, sekretariat KNIP bertempat di Gedung Jawa Hookookai berdekatan dengan Lapangan Banteng. Mengingat gentingnya keadaan kala itu, pekerjaan KNIP dijalankan oleh Badan Pekerja yang kemudian disingkat menjadi BP KNIP. Anggota BP KNIP berjumlah 15 orang dengan ketua Sutan Sjahrir.

Halaman Selanjutnya:
Tags: