Bappebti Sempurnakan Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka
Aktual

Bappebti Sempurnakan Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka

YOZ
Bacaan 2 Menit
Bappebti Sempurnakan Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka
Hukumonline

Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia mengalami perkembangan, baik dari sisi peraturan dan perundang-undangan maupun dari sisi penambahan transaksi yang semula hanya transaksi multilateral ditambah dengan transaksi bilateral yang dikenal dengan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).

Perkembangan lainnya juga bisa dilihat dari adanya perubahan kelembagaan PBK yaitu dengan adanya dua bursa berjangka, dua lembaga kliring berjangka, dan 67 Pialang Berjangka yang telah mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini disampaikan Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Syahrul R. Sempurnajaya, dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Sabtu (29/12).

Kepala Bappebti menjelaskan, Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, telah mengamanatkan mengenai pengertian Komoditi Perdagangan Berjangka yang lebih luas.

Pengertian itu mencakup semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Kepala Bappebti, guna mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif, perlu dilakukan pembinaan kepada pihak yang memperoleh izin dari Bappebti. Para pelaku usaha PBK yang mengelola dana nasabah juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bappebti, imbuhnya.

“Dengan telah selesainya penyempurnaan PAPB dan Surat Keputusan (SK)nya akan ditetapkan pada hari ini, maka Pialang Berjangka wajib melakukan penyusunan laporan keuangan dengan berpedoman pada PAPB yang telah disempurnakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berdasarkan konvergensi International Financial Reporting Standar (IFRS). Penggunaan PAPB yang disesuaikan dengan SAK menjadi laporan keuangan berstandar internasional, sehingga Pialang Berjangka dapat memenuhi salah satu persyaratan untuk perusahaan yang go public dan listing di pasar modal”, ungkap Kepala Bappebti.

Pialang Berjangka wajib membuat laporan keuangan bulanan, triwulan dan tahunan yang berpedoman pada SK Kepala  Bappebti     No.46/BAPPEBTI/KP/IX/2003 dan No.47/BAPPEBTI/KP/VIII/2003 tentang Persyaratan Keuangan Minimum dan Kewajiban Pelaporan Keuangan Pialang Berjangka sampai ditetapkannya penyempurnaan PAPB. Ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Bappebti No.173/BAPPEBTI/SE/10/2012 tentang Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan dalam Pembuatan Laporan Keuangan Pialang Berjangka.

Penyempurnaan PAPB yang sedang dilakukan Bappebti saat ini disusun atas kerja sama antara Bappebti dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Bursa Berjangka, serta Lembaga Kliring Berjangka dalam waktu kurang lebih 2 bulan.

Dengan diberlakukannya Penyempurnaan PAPB, diharapkan kegiatan PBK semakin berkembang dan dapat meningkatkan perekonomian nasional serta dapat memberikan manfaat bagi semua pihak di masa yang akan datang.

Tags: