MK Diminta Hidupkan Hak Gugat Masyarakat Terkait Kasus Korupsi
Berita

MK Diminta Hidupkan Hak Gugat Masyarakat Terkait Kasus Korupsi

Masyarakat berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika laporannya tidak ditindaklanjuti.

ASH
Bacaan 2 Menit
MK diminta hidupkan hak gugat masyarakat terkait kasus korupsi. Foto: Sgp
MK diminta hidupkan hak gugat masyarakat terkait kasus korupsi. Foto: Sgp

Sejumlah pengurus MAKI yakni Koordinator MAKI Boyamin, Pendiri MAKI Soepardjito dan Supriyadi secara resmi telah mendaftarkan pengujian UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke MK. Mereka  mempersoalkan Pasal 41 ayat (4) UU Pemberantasan Korupsi terkait peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Para pemohon meminta MK memperluas tafsir Pasal 41 ayat (4) agar masyarakat diberi hak menggugat ke pengadilan temuan tindak pidana korupsi yang tidak diproses aparat penegak hukum. “Dalam UU Pemberantasan Tipikor hanya menyebutkan masyarakat berhak melapor dan mempertanyakan apakah laporannya diteruskan atau tidak,” kata Boyamin, saat mendaftarkan pengujian UU itu di Gedung MK, Rabu (19/12).

Selengkapnya, Pasal 41 ayat (4) berbunyi, “Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 dilaksanakan dan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya."

Sementara Pasal 41 ayat (1) menyebutkan masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat yang tercantum dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Boyamin menegaskan dalam UU Pemberantasan Tipikor belum diatur mengenai hak gugat LSM ke pengadilan termasuk gugatan praperadilan. Menurutnya, dalam Pasal 41 UU Pemberantasan Tipikor hanya memberi hak masyarakat untuk melaporkan dan mempertanyakan laporannya terkait terjadinya Tipikor. 

“Tetapi, ketika laporannya ini tidak diproses, masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, paling demontrasi dengan melempari telur busuk ke pihak kejaksaan/kepolisian. Kita pernah kalah di pengadilan (gugatan praperadilan, red) karena hak gugat LSM tidak diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor,” kata Boyamin.

Boyami melanjutkan jika pengujian Pasal 41 ayat (1) dikabulkan masyarakat juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika laporannya tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: