Pupuk Sriwidjaja Berupaya Pailitkan Rekanan
Utama

Pupuk Sriwidjaja Berupaya Pailitkan Rekanan

Kasus Telkomsel dijadikan acuan terkait eksistensi utang yang tidak sederhana

HRS
Bacaan 2 Menit
Pupuk Sriwidjaja berupaya pailitkan rekanan ke Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pupuk Sriwidjaja berupaya pailitkan rekanan ke Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: ilustrasi (Sgp)

PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) yang dahulu adalah PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PT PSP) mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta pada 30 Oktober 2012 lalu. Permohonan dilayangkan kepada PT Sri Melamin Rejeki (PT SMR) karena perusahaan melamin ini gagal membayar utang-utangnya atas pembayaran penyediaan bahan baku.

Menurut Pupuk Indonesia, sebagai BUMN holding pupuk, SMR memiliki utang senilai Rp72.110.763.322 dan AS$6.466.876,75 per 13 Oktober 2010. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 14 November 2008 sebagaiman sesuai dengan Perjanjian Penyediaan Bahan Baku dan Utilitas serta Penyerahan Off Gas tertanggal 27 Desember 2007.

Atas hal ini, Pupuk Indonesia telah mengingatkan SMR agar membayar utang tersebut. Namun, SMR tidak menggubrisnya. Ditambah, SMR secara faktual memang berhenti beroperasi sejak 14 November 2008.

"Secara faktual, termohon memang telah pailit dan berada dalam keadaan insolven," ujar kuasa hukum Pupuk Indonesia Bahrul Ilmi Yakup usai persidangan, Rabu (12/12).

Selain memiliki utang dengan para pemohon, SMR juga memiliki kreditor lain, yaitu Bank Mandiri senilai Rp300 miliar. Karena telah memenuhi Pasal 2 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Kepailitan), Pupuk Indonesia memohon agar permohonan ini dikabulkan dan mengangkat Rynaldo P Batubara sebagai kurator.

"Pemohon meminta agar majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta menyatakan SMR pailit dengan segala akibat hukumnya," pungkasnya.

Atas permohonan ini, SMR tentu menolak tegas semua dalil tersebut. Menurut perusahaan melamin ini, PT SMR tidak memiliki hubungan hukum dengan para pemohon. Namun, SMR hanya terkoneksi dan terintegrasi dengan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri).

Tags: