DPR Perpanjang Masa Tugas Timwas Century
Berita

DPR Perpanjang Masa Tugas Timwas Century

Hanya Fraksi Demokrat yang menolak.

Rfq
Bacaan 2 Menit
DPR perpanjang masa tugas Timwas Century. Foto: ilustrasi (Sgp)
DPR perpanjang masa tugas Timwas Century. Foto: ilustrasi (Sgp)

Perpanjang masa tugas Tim Pengawas Century akhirnya resmi disahkan dalam rapat sidang paripurna DPR, Selasa (11/12). Perpanjangan masa tugas itu setelah delapan fraksi partai menyetujui usulan tersebut. Proses pembahasan rapat paripurna tidak berjalan alot. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak perpanjangan masa tugas.

“Apakah setuju diperpanjang?,” ujar pimpinan sidang Pramono Anung. Peserta rapat serentak menyatakan setuju. Pramono mengetuk palu sidang tanda resmi perpanjangan masa tugas Timwas disahkan.

Dalam laporan  Timwas Century yang dibacakan Ahmad Yani,  terdapat beberapa rekomendasi. Pertama, soal penegakan hukum. Dalam mendorong proses penegakan hukum selama dua tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK telah menetapkan dua tersangka dari eks pejabat Bank Indonesia(SCF dan BM)dalam perkara pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara.

Kedua, penelusuran dana melalui hasil audit BPK telah berhasil dituntaskan pada akhir Desember 2011. Menurut Yani, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh 13 temuan dan mengungkap aliran dana kepada pihak tertentu yang sebelumnya belum terungkap. Ketiga, belum adanya perkembangan terkait pengembalian aset. Dikatakan Yani, Timwas berpandangan masih banyaknya kendala yang dihadapi tim bersama pemerintah. Timwas menilai perlu langkah nyata dan tegas dari pemerintah agar proses pengembalian aset dapat dituntaskan.

Keempat, putusan pengadilan telah memenangkan  nasabah Antaboga. Namun pihak Bank Century sayangnya belum menyikapi positif untuk melaksanakan perintah pengadilan. Sebaliknya, Bank Century akan menggunakan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali terhadap putusan tersebut. Atas dasar itulah penanganan nasabah PT Antaboga Delta Securitas belum diselesaikan oleh pemerintah.

Ahmad Yani mengatakan  perkembanganpenanganan kasus Century masih jauh dari harapan. Selain itu, DPR diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi terhadap proses penegakan hukum oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, recovery asset, pengembalian dana nasabah Antaboga, penyusunan paket undang-undang perekonomian dan perbankan.

“Sejalan dengan rekomendasi mengenai perlunya DPR melakukan  pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi terhadap penyelesaian kasus Bank Century, maka DPR perlu memperpanjang masa kerja tim pengawas selama satu tahun,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: