Kepala PPATK Muhammad Yusuf berhasil meraih gelar Doktor bidang ilmu hukum. Dalam sidang promosi doktor di Universitas Padjadjaran, Senin (10/12), Yusuf berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana: Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia".
Hadir dalam sidang promosi doktor Muhammad Yusuf antara lain para promotor Prof Romli Atmasasmita, Prof Mien Rukmini, dan Yunus Husein. Hadir pula tim penguji Prof Rukmana Amanwinata, Prof Komariah Emong Sapardjaja, dan Sigid Suseno.
Dalam pemaparannya, Muhammad Yusuf mengatakan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non conviction based forfeiture (NCB) adalah solusi dalam memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Namun, menurut Yusuf, NCB harus segera dibuatkan undang-undang khusus agar tidak menyalahi prinsip-prinsip negara hukum.
"Jika tidak ada undang-undang khusus dikhawatirkan bisa terjadi abuse (penyalahgunaan, red)," ujarnya di hadapan tim promotor dan tim penguji.