UNODC Bantu KPK Perbaiki Rekomendasi UNCAC
Aktual

UNODC Bantu KPK Perbaiki Rekomendasi UNCAC

FAT
Bacaan 2 Menit
UNODC Bantu KPK Perbaiki Rekomendasi UNCAC
Hukumonline

United Nations Office of Drugs and Crime (UNODC) menyatakan kesiapannya untuk membantu KPK perihal hasil rekomendasi dari implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurut Direktur Jenderal UNODC Yuri Fedetov, bantuan tersebut berbentuk hasil kajian, alat-alat dan pengalaman negara lain yang berhasil dalam memberantas korupsi.

"Kami ingin menetapkan komitmen kami untuk mendukung bagaimana upaya antikorupsi digulirkan untuk KPK," kata Yuri di kantor KPK, Jumat (7/12).

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menyambut baik bantuan UNODC tersebut. Menurutnya, bantuan UNODC ini menyangkut dengan hasil rekomendasi implementasi UNCAC terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Seperti, perlunya penguatan peraturan mengenai gratifikasi di Indonesia.

Dari hasil rekomendasi UNCAC, selama ini aturan gratifikasi di Indonesia belum terlalu rinci. Tujuan dijelaskan secara rinci aturan gratifikasi agar bisa jadi pegangan KPK dalam memberantas korupsi. "Berbagai peraturan harus disempurnakan," ujar Adnan.

Tags: