Dhana Dihukum, Sebagian Harta Dikembalikan
Utama

Dhana Dihukum, Sebagian Harta Dikembalikan

Satu anggota majelis menyatakan beda pendapat.

INU
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim Pengadilan Tipikor vonis terdakwa korupsi Dhana Widyatmika selama tujuh tahun penjara. Foto: Sgp
Majelis hakim Pengadilan Tipikor vonis terdakwa korupsi Dhana Widyatmika selama tujuh tahun penjara. Foto: Sgp

Empat banding satu. Begitulah perbandingan jumlah suara majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara terdakwa korupsi Dhana Widyatmika.

Hanya satu anggota majelis hakim menyatakan terdakwa tak melakukan apa yang dituduhkan penuntut umum pada Kejaksaan. Dia adalah Alexander Marwata. Sedangkan ketua majelis hakim, Sujatmiko, dan tiga anggota majelis hakim, Tatik Hardianti, Slamet Subagyo, dan Sofialdi berpendapat Dhana melakukan korupsi lalu mencuci uang hasil kejahatan.

Alhasil, dia dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. “Ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,” ucap Sujatmiko, Jumat (9/11).

Empat hakim menilai, pada dakwaan pertama, terdakwa melakukan perbuatan seperti dakwaan primair. Yaitu melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam dengan Pasal 12B ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait penerimaan gratifikasi yaitu uang sejumlah Rp3,4 miliar terkait fee yang diterima Herly Isdiharsono karena menurunkan kewajiban pajak PT Mutiara Virgo tahun 2003 dan 2004. Kewajiban PTMV sebesar Rp128,671 miliar disulap menjadi Rp30 miliar.

Juga gratifikasi berupa MTC senilai Rp750 juta dari Pegawai Pemkot Batam. Sekalipun Dhana mengatakan dia tak menerima tapi membeli, majelis tak bergeming. Karena, janggal apabila TC dibeli pihak ketiga karena bisa langsung dicairkan ke bank.

Oleh majelis, pasal ini tepat untuk didakwakan pada Dhana. Lantaran, pada kurun waktu penerimaan, disebutkan dalam pasal itu, gratifikasi dianggap suap jika pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak melaporkannya ke KPK selama 30 hari.

Tags: