Kewenangan Tereduksi, DPD Jadi Tak Maksimal
Berita

Kewenangan Tereduksi, DPD Jadi Tak Maksimal

Majelis hakim menilai petitum permohonan aneh dan ambigu.

ASH
Bacaan 2 Menit
Kewenangan Tereduksi, DPD Jadi Tak Maksimal
Hukumonline

Satu lagi permohonan pengujian undang-undang terkait kewenangan legislasi DPD disidangkan MK. Kali ini, para pemohonnya adalah sekumpulan warga negara yang merasa hak konstitusionalnya tidak diperjuangkan oleh secara signifikan oleh DPD karena kewenangan lembaga itu terbatas. Mereka pemohon mengaku sebagai pemilih dalam Pemilu 2009.

Para pemohon diantaranya pengamat HTN Refly Harun, pengamat politik Prof Syamsuddin Haris dan Yudi Latief serta Direktur Perludem Titi Anggraini mempersoalkan enam pasal UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan 16 pasal UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

“Kedua undang-undang itu telah mereduksi kewenangan DPD yang menyangkut proses penyusunan RUU, sehingga tidak cukup signifikan bisa memperjuangkan hak-hak konstitusional para pemohon,” kata Kuasa Hukum Para Pemohon, Veri Junaidi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (5/12).

Menurut Veri, Pasal 22D UUD 1945 telah dimaknai keliru oleh pembuat undang-undang, khususnya melalui pelaksanaan sejumlah UU MD3 dan UU PPP itu. Veri mengatakan sejumlah pasal dalam UU MD3 dan UU PPP telah mereduksi pemaknaan Pasal 22D UUD 1945.

“Kita telah mengidentifikasi ada sekitar enam pasal dalam UU MD3 dan 16 pasal dalam UU PPP yang dimaknai secara keliru/salah sesuai tafsiran Pasal 22D ayat (1), (2) UUD 1945,” kata Veri di hadapan majelis panel yang dipimpin M. Akil Mochtar.  

Dipaparkan Veri, beberapa pasal dalam UU MD3 hanya memberi hak kepada DPD mengajukan usul RUU, bukan mengajukan RUU tertentu. Akibatnya, posisi DPD sebagai lembaga disetarakan dengan anggota DPR yang juga memiliki hak usul. “Ini seharusnya dibedakan. Sama halnya usulan RUU yang diajukan presiden,” kata Veri.       

Veri juga mengatakan beberapa pasal UU MD3 dan UU PPP telah mereduksi kewenangan DPD dalam dalam hal ikut membahas RUU tertentu bersama DPR dan Presiden seperti diamanatkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Misalnya, RUU yang menyangkut otonomi daerah, pemekaran/penggabungan daerah, APBN, pengelolaan perimbangan keuangan pusat dan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.   

Halaman Selanjutnya:
Tags: