Jamwas Periksa Ulang Pengawal Tahanan Kejari Jaksel
Berita

Jamwas Periksa Ulang Pengawal Tahanan Kejari Jaksel

Hasil pemeriksaan Aswas Kejati DKI Jakarta dianggap kurang, sehingga Jamwas mengambil alih dan melakukan pemeriksaan ulang.

NOV
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy. Foto: Sgp
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy. Foto: Sgp

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah merekomendasikan sanksi terhadap tiga pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terbukti memberikan kemudahan bagi dua tahanan asal Afrika untuk melarikan diri. Namun, sanksi itu belum diputuskan karena Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan ulang.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy berpendapat hasil pemeriksaan Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta belum lengkap. Oleh karena itu, Inspektur Pengawasan mengambil alih dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga pengawal tahanan berinisial M, SR, dan D.

“Memang, Kejati DKI Jakarta sudah memberikan rekomendasi, tapi kami periksa ulang. Inspektur menilai ada hal yang masih kurang. Jadinya, diambil (pemeriksaannya) di sini. Ketiga pengawal tahanan itu (yang sebelumnya bertugas di Kejari Jakarta Selatan) kan sudah ditarik ke Kejati DKI Jakarta,” kata Marwan, Senin (29/10).

Hingga kini, Marwan belum melihat keterlibatan atasan tiga pengawal tahanan dalam peristiwa kaburnya dua tahanan bernama Mzyece Isililo alias Black Sky dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe. “Saya belum melihat sejauh mana keterlibatannya. Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya,” ujarnya.

Sementara, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Risda Ramadhan meminta Kejaksaan untuk memperketat pengawasan melekat (Waskat) yang dilakukan atasan terhadap bawahannya. Hal ini dilakukan agar kejadian tahanan kabur tidak terulang kembali.

Waskat itu harus dilakukan secara rutin dan terkontrol. “Jadi, Kajari mengawasi JPU, kemudian JPU mengawasi jaksa pengawal tahanan, dan seterusnya. Kontrol tidak hanya dilakukan saat sore hari ketika tahanan dikembalikan ke Rutan, tapi juga selama perjalanan dan persidangan,” terang Choky.

Choky berpendapat sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf b PP No. 20 Tahun 2008, seorang jaksa dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugasnya. “Kalau ditemukan dugaan korupsi (suap), jangan segan untuk memporses secara pidana,” tuturnya.

Pertengahan Oktober lalu, Tim Kejari Jakarta Selatan yang dipimpin jaksa Eri Yudianto berhasil menangkap kembali dua tahanan kasus uang palsu yang melarikan diri sejak 12 September 2012. Dua tahanan berkebangsaan Zambia dan Mozambik itu bernama Mzyece Isililo alias Black Sky dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe.

Sky dan Eric melarikan diri usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelarian keduanya tidak lepas dari peran tiga petugas pengawal tahanan dari Kejari Jakarta Selatan. Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Agung Ardyanto menyatakan ada kerjasama pasif yang dilakukan ketiga pengawal tahanan.

“Memang ada kerjasama pasif yang dilakukan tiga oknum petugas pengawal tahanan. Sudah dilakukan proses, penerapan sanski terhadap ketiganya. Sudah ditarik ke Kejati untuk proses sanksi lebih lanjut. Mungkin untuk detail pemeriksaan bisa ditanyakan ke Kasi Penkum atau Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta,” jelas Agung, Selasa (16/10).

Saat pelarian terjadi, Agung mengakui ada kelalaian dari petugas pengawal tahanan yang membawa Sky dan Eric. Petugas yang seharusnya kembali membawa tahanan ke Rutan Salemba usai pembacaan vonis, malah membelokan rute ke Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. Di Jaksa Jaksa itulah Sky dan Eric melarikan diri dibantu oleh pihak ketiga.

Pihak ketiga itu menjemput Sky dan Eric dengan sebuah mobil. Pelarian keduanya dianggap Agung sudah diskenariokan karena terlihat ada perbantuan yang dilakukan teman-teman sesama komunitas orang berkulit hitam. Mulai dari pelarian ketika di Jalan Jaksa sampai ke sejumlah daerah tempat pelarian Sky dan Eric.

Sebelum ditangkap di Bali, Sky dan Eric sempat singgah di beberapa daerah, seperti Mojokerto dan Probolinggo. Terhadap ketiga oknum petugas pengawal tahanan Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan tindakan. Ketiganya ditarik ke Kejati DKI Jakarta untuk diproses secara administrasi kepegawaian.

Ketiganya memberikan kesempatan atau kemudahan kepada kedua tahanan untuk melarikan diri. Tiga petugas pengawal tahanan itu sudah melakukan penyimpangan rute berulang kali. Ada atau tidaknya perbuatan pidana suap yang dilakukan ketiga pengawal tahanan, menurut Agung dapat dikonfirmasi ke Kejati DKI Jakarta.

“Yang jelas memang ada indikasi (penyimpangan rute beberapa kali). Ada kerjasama, tapi bukan kerjasama dalam bentuk melarikan mereka (Sky dan Eric). Melainkan kerja sama memberikan kemudahan-kemudahan yang muaranya mereka melarikan diri. Yang dua masih kami dalami dan hukuman disiplinnya telah diajukan Kejati,” tandas Agung.

Tags: