Jaksa Minta MA Tolak PK Gayus
Berita

Jaksa Minta MA Tolak PK Gayus

Semua dalil pemohon dianggap bukan merupakan alasan hukum pengajuan PK sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

NOV
Bacaan 2 Menit
Jaksa Minta MA Tolak PK Gayus. Foto: Sgp
Jaksa Minta MA Tolak PK Gayus. Foto: Sgp

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan formil permohonan peninjauan kembali (PK) Gayus Halomoan P Tambunan dengan agenda pembacaan kontra memori PK dari pihak Kejaksaan selaku termohon. Dibacakan oleh Jaksa Arif Zahrulyani, termohon menolak seluruh dalil yang dikemukakan Gayus dan kuasa hukumnya.

Pemohon menggunakan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP sebagai dasar pengajuan PK. Terpidana dapat mengajukan upaya hukum PK, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Arif menyatakan, ada lima alasan yang dikemukakan pemohon. Pertama, majelis kasasi dinilai tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Kedua, majelis kasasi tidak menguraikan secara lengkap unsur-unsur dalam dakwaan kesatu primair.

Ketiga, pertimbangan terbuktinya unsur-unsur dalam dakwaan kesatu primair hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa. Keempat, majelis kasasi dianggap melampaui kewenangannya karena bertindak selayaknya majelis judex facti. Kelima, majelis kasasi dinilai tidak menerapkan perundang-undangan sebagaimana mestinya.

Arif membantah semua dalil yang dikemukakan pemohon. Menurut dia, pertimbangan hukum majelis kasasi yang tidak memuat hal-hal yang meringankan, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan PK. Dalam putusannya, majelis kasasi telah memuat enam hal yang memberatkan diri pemohon.

“Justru hal itu menunjukkan majelis hakim judex juris telah seksama dan menaati persyaratan suatu putusan sebagaimana Pasal 197 KUHAP. Bahkan, lebih jauh, majelis terlihat berupaya mempertimbangkan hal-hal memberatkan sesuai fakta dan keadaan yang terungkap di dalam maupun luar persidangan,” kata Arif, Selasa (23/10).

Arif melanjutkan, majelis kasasi dalam putusannya juga memberikan pemberatan pidana pada diri terdakwa. Pemberatan itu dianggap tidak bertentangan dengan Pasal 197 ayat (1) KUHAP karena majelis kasasi berupaya memberikan pembelajaran dan efek bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan korupsi seperti Gayus.

Dalam hal majelis kasasi dinilai tidak menguraikan secara lengkap unsur-unsur dalam dakwaan kesatu primair, Arif juga membantahnya. Majelis kasasi telah menganulir penerapan hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menyatakan dakwaan kesatu primair lebih tepat diterapkan terhadap terdakwa Gayus.

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dianggap lebih tepat diterapkan kepada Gayus karena memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum secara fomil dan materil. Gayus terbukti memperkaya korporasi, PT Surya Alam Tunggal (SAT) juta karena tidak melakukan pemeriksaan pajak sesuai mekanisme.

Kemudian, terkait dengan pertimbangan unsur dalam dakwaan kesatu primair yang hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa, Arif meminta pemohon menyimak secara seksama pertimbangan majelis kasasi dalam putusan No.119K/Pid.Sus/2011 tanggal 27 Juli 2011. Majelis mempertimbangkan alat bukti lain, seperti bukti surat dan petunjuk.

“Majelis judex juris meyakini berdasarkan bukti-bukti di persidangan telah terjadi perbuatan memperkaya PT SAT sejumlah Rp570 juta karena terdakwa mengabulkan keberatan pajak tidak sesuai mekanisme. Jelas pertimbangan hukum itu berdasarkan bukti-bukti tertulis dan keterangan-keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” terang Arif.

Arif menuturkan, majelis kasasi juga tidak melampaui kewenangannya dengan bertindak selayaknya majelis judex facti. Penganuliran putusan pengadilan banding telah dilakukan sesuai Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Majelis hakim agung tingkat kasasi berwenang memeriksa apakah peraturan hukum telah diterapkan sebagaimana mestinya.

Selain itu, Arif membantah dalil kelima pemohon yang menyatakan majelis judex facti dan judex juris telah keliru karena tidak menerapkan peraturan sebagaimana mestinya, khususnya dalam pertimbangan dakwaan kesatu subsidair. Semua unsur-unsur dalam dakwaan dianggap telah dipertimbangkan secara seksama.

Dengan demikian, Arif berpendapat kelima dalil pemohon mengada-ada dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan PK sebagaimana ketentuan Pasal 264 ayat (2) KUHAP. Alasan keberatan dimaksud tidak masuk kategori novum, putusan yang saling bertentangan, maupun suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini meminta majelis PK menolak permohonan Gayus untuk seluruhnya, serta menguatkan putusan MA No.119K/Pid.Sus/2011 tanggal 27 Juli 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.06/Pid/TPK/2011/PT DKI tanggal 29 April 2011.

Harus Adil
Terhadap kontra memori PK Jaksa, pengacara Gayus, Untung Sunaryo mengatakan akan mempelajarinya. Dia meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim yang dipimpin Haryono untuk merumuskan tanggapan kontra memori PK. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 November 2012.

Namun, pada intinya, Untung tetap mengacu pada dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam memori PK. Tidak dimasukannya hal-hal meringankan dalam putusan majelis kasasi, dianggapnya bertentangan dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Sebagaimana ketentuan KUHAP, putusan seperti itu batal demi hukum.

Hal inilah yang dimaksud Untung merupakan kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata. Dalam memberikan suatu putusan, majelis kasasi harus memperhatikan Pasal 197 KUHAP secara menyeluruh, termasuk mencantumkan hal-hal meringankan. Putusan yang adil itu harus seimbang, ada yang memberatkan dan meringankan.

“Kalau kita berbicara jauh, dari hukum agama pun, Allah SWT dalam pengadilan terakhir nanti tetap mempertimbangkan amal kebajikannya dan perbuatan buruk. Setiap pertimbangan, hal-hal meringankan harus disampaikan supaya adil. Masak tidak ada, misalnya berlaku sopan, masih muda dan punya anak, dan sebagainya,” beber Untung.

Untung mengungkapkan, terpidana ini nantinya setelah menjalani hukuman bisa kembali ke jalan yang benar. Apalagi tujuan pemidanaan di Indonesia bukan balas dendam melainkan pembinaan. “Jadi faktor (meringankan) itu harus dipertimbangkan. Manusia itu tidak sempurna, tapi kan ada hal-hal positifnya juga,” imbuhnya.

Majelis kasasi menghukum Gayus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta. Sebelumya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Gayus dengan pidana tujuh tahun penjara. Putusan pengadilan tingkat pertama ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tak puas dengan putusan itu, Gayus dan penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis banding menghukum Gayus lebih berat dengan pidana penjara 10 tahun plus denda sebesar Rp500 juta. Gayus dinyatakan bersalah melakukan empat tindak pidana korupsi. Keempat perbuatan tindak pidana itu adalah penyelewengan jabatan saat menangani pajak PT Surya Alam Tunggal, diduga menyuap penyidik polisi, diduga menyuap hakim, dan menghalangi penyidikan.

Tags: