Kejagung Temukan Dokumen Terkait Cost Recovery Chevron
Berita

Kejagung Temukan Dokumen Terkait Cost Recovery Chevron

Penyidik menilai dokumen itu sangat penting untuk melengkapi pembuktian unsur pidana korupsi dalam kasus bioremediasi Chevron.

Nov
Bacaan 2 Menit
Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkouw (kiri) katakan temukan dokument terkait cost recovery Chevron. Foto: Sgp
Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkouw (kiri) katakan temukan dokument terkait cost recovery Chevron. Foto: Sgp

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali mencari bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Setelah mendatangi kantor CPI, penyidik menemukan bukti surat terkait cost recovery program bioremediasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkouw mengatakan bukti terkait cost recovery itu sangat penting untuk melengkapi pembuktian unsur korupsi dalam pekerjaan bioremediasi. “Surat terkait cost recovery sudah diketemukan dan diserahkan. Kami bukan menggeledah BP Migas, tapi datang ke Chevron untuk meminta surat itu,” katanya, Kamis (11/10).

Arnold mengungkapkan, penyidik mengikutsertakan orang dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ketika mendatangi kantor CPI. Pihak CPI menyerahkan sendiri surat dimaksud kepada penyidik. Namun, Arnold belum mau menyebutkan secara detail isi surat tersebut.

Apakah surat itu menyatakan biaya program bioremediasi sudah dimasukan dalam cost recovery? “Itu nanti saja di pembuktian. Pokoknya, suratnya sudah kami dapat. Surat itu sangat penting untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka yang kami tahan itu,” ujar Arnold.

Dengan adanya surat itu, Arnold menyatakan penyidik semakin siap untuk melimpahkan perkara bioremediasi CPI ke penuntutan. Hasil penyidikan akan terus dievaluasi. Manakala ada pihak lain, seperti BP Migas yang terlibat dalam tindak pidana ini, tentunya penyidik akan memprosesnya lebih lanjut untuk meminta pertanggungjawaban.

Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas Hadi Prasetyo membenarkan adanya perwakilan BP Migas yang mendampingi penyidik Kejagung ketika mendatangi kantor CPI. Menurutnya, pendampingan oleh BP Migas merupakan hal biasa sesuai peraturan yang berlaku.

“PT CPI adalah kontraktor Production Sharing Contract yang ditandatangani tahun 1971 berdasarkan UU No.19 Tahun 1960 dengan Pertamina. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, peran dan fungsi Pertamina tersebut beralih kepada BP Migas,” terang Hadi.

Tags: