Dihukum Skorsing, OC Kaligis Banding
Utama

Dihukum Skorsing, OC Kaligis Banding

Elza Syarif berharap OC Kaligis bisa memperbaiki perilakunya.

IMAM HADI WIBOWO
Bacaan 2 Menit
Pengacara senior OC Kaligis tak terima dihukum oleh Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jakarta. Foto: Sgp
Pengacara senior OC Kaligis tak terima dihukum oleh Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jakarta. Foto: Sgp

Pengacara senior OC Kaligis tak terima dihukum oleh Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta. Ia tegas menyatakan banding atas putusan majelis kehormatan yang telah menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara atau skorsing selama 12 bulan.

“Saya akan banding,” tegas Kaligis kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (5/10). Kaligis tetap berkeyakinan bahwa dirinya tak melanggar kode etik.

Ia bersikukuh justru Elza Syarif, advokat lain yang mengadukannya ke Dewan Kehormatan, yang malah melanggar kode etik karena dianggap merebut kliennya.

Kaligis dihukum bersalah melanggar kode etik atas beberapa pernyataannya tentang Elza Syarif yang dimuat di beberapa media. Pernyataan Kaligis dinilai melecehkan serta merendahkan martabat dan nama baik Elza.

Salah satu yang dijadikan Elza sebagai bukti adalah pernyataan Kaligis di TV One pada 2011 lalu. “Elza dulu bukan apa-apa dan sekarang menjadi pengkhianat, double agent KPK,” demikian salah seorang anggota majelis kehormatan, Alex R Wangge membeberkan pertimbangan putusan ketika dikonfirmasi hukumonline lewat telepon, Jumat (5/10).

Pernyataan lain Kaligis tentang Elza itu, lanjut Alex, juga dimuat di media lain seperti jejaring sosial dan berita elektronik.

Majelis kehormatan -yang terdiri dari Sonny Kusuma sebagai Ketua, serta serta Alex R. Wangge, Jack Sidabutar, Fathurin Zen dan Pdt. Weinata Sairin masing-masing sebagai anggota- menilai perbuatan Kaligis itu melanggar beberapa pasal yang terdapat dalam kode etik.

Pasal yang menjerat Kaligis 

Pasal 3 huruf d: Advokat wajib memelihara rasa solidaritas di antara teman sejawat.

Pasal 3 huruf h: Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.

Pasal 5 huruf c: Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.

Pasal 8 huruf f: Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keteranganketerangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.


Terpisah, Elza Syarif berharap putusan ini bisa membuat Kaligis memperbaiki perilakunya ketika berinteraksi dengan advokat lain. “Lebih khusus kepada saya,” kata Elza ketika dihubungi hukumonline.

Elza juga membeberkan bahwa sebenarnya ia juga telah menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan Kaligis ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun prosesnya terkatung karena menurut Elza kepolisian belum berhasil memeriksa pembawa acara TV One sebagai saksi.

Masalah antara Kaligis dan Elza ini berawal dari masalah ‘perebutan’ klien. Kaligis menuding Elza merebut Nazaruddin. Sementara Elza mengaku sudah mengenal Nazarudin sejak lama untuk mewakili salah satu perusahaan Nazarudin. Saat Nazarudin ditangkap di Kolombia dan dipulangkan ke Jakarta, Elza mengaku dihubungi oleh adik Nazarudin. Belakangan, Kaligis ‘terdepak’ dari tim penasehat hukum Nazarudin. 

Tags:

Berita Terkait