MA Teken MoU Annex Dengan FCA dan FCOA
Aktual

MA Teken MoU Annex Dengan FCA dan FCOA

ANT
Bacaan 2 Menit
MA Teken MoU Annex Dengan FCA dan FCOA
Hukumonline

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah menandatangani lampiran Nota Kesepahaman (MoU Annex) dengan Federal Court of Australia (FCA) dan Family Court of Australia (FCoA) di Harry Gibbs Commonwealth Law Courts Building, Gedung FCA, Brisbane, Queensland, Australia.cDari pihak FCA penandatanganan dilakukan oleh Chief Justice PA Keane, sedangkan dari FCoA dilakukan oleh Chief Justice Diana Bryant.


Dalam siaran pers MA yang dilansir di websitenya, Kamis (4/10), MoU antara MA, FCA, dan FCoA terakhir dilakukan pada tanggal 21 Juli 2008 dan diperbaharui setiap tahun melalui penandatanganan lampiran MoU (annex), dimana MoU pertama antar tiga pengadilan ini dilakukan pada tahun 2004.


Lampiran MoU berisi tentang kerjasama yudisial bidang tertentu yang berlaku selama satu tahun sebagai penerjemahan dari MoU. Ruang lingkup lampiran MoU tahun ini meliputi bidang mediasi, small claim court, bisnis process reengineering, program magang dan class action.


Hatta Ali, dalam sambutannya usai penandatanganan MoU, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak Federal Court dan Family Court yang dalam delapan tahun terakhir ini telah menjalin kerjasama yudisial yang baik dengan MA.


Kerjasama yang terjalin dengan baik ini, kata Hatta, terjadi ditengah-tengah perbedaan budaya, bahasa, dan sistem hukum. "Meskipun berbeda, kita sama-sama lembaga peradilan, sehingga sama-sama menjunjung supremasi hukum," katanya.


Ketua MA berharap kerjasama judisial antar tiga pengadilan ini, selain manajemen perkara juga diperluas ke bidang access to Justice. "Masalah access to justice merupakan masalah mendasar yang dihadapi pencari keadilan di Indonesia," ungkap Hatta.


Ketua MA mengungkapkan bahwa minimnya sarana dan prasarana, lemahnya manajemen organisasi, proses penganggaran, dan politik legislasi yang tidak responsif memaksa peradilan Indonesia untuk lebih kreatif dan proaktif dalam menjembatani masalah access to justice ini.

Tags: