Chevron Siapkan Uang Jaminan untuk Penangguhan Penahanan
Berita

Chevron Siapkan Uang Jaminan untuk Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Chevron menemui Jaksa Agung untuk memohonkan penangguhan penahanan empat tersangka.

Nov
Bacaan 2 Menit
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Foto: Sgp
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Foto: Sgp

Kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Todung Mulya Lubis menyambangi Jaksa Agung Basrief Arief untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka karyawan CPI. Dia berharap Kejaksaan Agung mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan keempat tersangka.

Penangguhan penahanan ini diajukan karena keempat karyawan CPI telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Todung menjamin keempat tersangka akan tetap kooperatif dalam penanganan perkara korupsi proyek bioremediasi. CPI bahkan bersedia membayar uang jaminan, selain jaminan keluarga dan perusahaan.

“Kami mohon dengan sangat Kejaksaan mempertimbangkan penangguhan penahanan mereka. Mengingat Chevron sudah 85 tahun di Indonesia,telah memberikan 45 persen produksi minyak bumi dan dalam limatahun ke depan akan menginvestasikan AS$12 miliar. Jadi, Chevron tidak akan melanggar hukum,” kata Todung, usai keluar dari gedung utama Kejaksaan Agung, Senin (01/10).

Todung mengungkapkan Jaksa Agung belum memberi keputusan. Jaksa Agung masih harus membaca surat penangguhan penahanan yang diajukan keempat tersangka. Surat itu diakui Todung sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sekitar satu minggu lalu.

Atas permohonan penangguhan penahanan keempat tersangka, Jampidsus Andhi Nirwanto menyatakan pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Karena itu, menjadi kewenangan penyidik untuk mempertimbangkan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak.

“Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana jaminan uang itu tidak ada masalah. Penangguhan itu ada dua kemungkinan, jaminan orang dan uang. Jaminan orang, dia menyebutkan identitasnya secara jelas dan sanggup apabila tersangka melarikan diri membayar uang sesuai yang diperjanjikan,” terang Andhi.

Untuk jaminan uang, besaran uang jaminan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penyidik dengan penjamin. Andhi melanjutkan, penyidik hanya akan mengantongi tanda terima untuk selanjutnya uang jaminan itu dititipkan ke panitera. Apabila tersangka melarikan diri, uang jaminan akan dimasukan ke kas negara.

Tags: