Pemkab Kukar Inventarisasi IUP
Aktual

Pemkab Kukar Inventarisasi IUP

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemkab Kukar Inventarisasi IUP
Hukumonline

Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara akan menginventarisasi dan verifikasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikategorikan belum "clean and clear".


Bupati Kukar Rita Widyasari di Tenggarong, Kukar, Senin (1/10) mengatakan, hal itu merupakan tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional IUP tahap II wilayah Kalimantan. Prose situ digelar oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), di Jakarta pada 18-19 September.


Ditjen Minerba menyatakan beberpa pemegang IUP belum masuk kategori CNC. Disebabkan terdapat kekurangan persyaratan perizinan yang diminta oleh Kementerian ESDM. Pemegang IUP di wilayah Kukar yang masih dikategorikan belum CNC, agar segera berkoordinasi dan menyampaikan semua kelengkapan perizinan, dari permohonan awal sampai izin terakhir yang diterbitkan oleh Bupati Kukar.


"Koordinasi dan penyerahan hardcopy semua kelengkapan perizinan itu, kami beri waktu tujuh hari sejak berita ini diterbitkan," tegasnya.


Agar diketahui, ujarnya, bahwa sasaran rekonsiliasi IUP tersebut yaitu sebagai dasar penetapan wilayah pertambangan. Serta bahan koordinasi dalam penentuan tata ruang, sehingga dapat diketahui tumpang tindih baik antar daerah, sektor maupun antar pemegang IUP.


"Upaya tersebut juga untuk optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, yakni iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang, dari IUP," ujarnya.

Dengan Rekonsilisasi IUP, katanya, dapat diketahui pula peluang peningkatan nilai tambah Minerba dan mengetahui potensi produksi nasional Minerba.

Tujuan lainnya, kata Rita, sebagai dasar penentuan pemenuhan kebutuhan domestic. Serta peningkatan kontribusi usaha jasa pertambangan nasional, peningkatan kebutuhan sumber daya manusia serta pengelolaan lingkungan yang optimal.

Tags: