Intelijen dan Media Adu Cepat
Berita

Intelijen dan Media Adu Cepat

Intelijen negara dituntut untuk lebih cepat menyampaikan informasi ketimbang media massa.

Ady
Bacaan 2 Menit
Kegagalan intelijen dalam mengolah informasi akan sangat fatal akibatnya. Foto: ilustrasi (Sgp)
Kegagalan intelijen dalam mengolah informasi akan sangat fatal akibatnya. Foto: ilustrasi (Sgp)

Saat ini intelijen dituntut untuk tidak tertutup sebagaimana yang terjadi pada masa orde baru. Menurut pengamat intelijen Universitas Indonesia, Andi Widjajanto, UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen) cukup searah dengan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia.

Sejalan dengan itu, di tengah tuntutan agar badan intelijen lebih terbuka, maka intelijen dituntut untuk dapat menyajikan informasi kepada pengambil kebijakan lebih cepat ketimbang media massa. “Harus lebih cepat dari running text di media,” kata Andi dalam diskusi di Jakarta, Kamis (27/9).

Perubahan itu menurut Andi dipengaruhi pula oleh perkembangan teknologi yang kian pesat, khususnya teknologi informasi. Akibatnya, lembaga intelijen yang dulunya harus melakukan manuver untuk mendapatkan informasi penting, tapi sekarang, saking banyaknya informasi, intelijen harus memilahnya dengan cermat. Harus dibedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak.

Bila intelijen gagal dalam mengolah informasi yang ada, akan sangat fatal bagi pengguna intelijen yaitu pihak pengambil kebijakan, salah satunya Presiden, dalam mengambil sebuah keputusan.

Terkait tuntutan terhadap intelijen untuk menyampaikan informasi dengan cepat, Andi mencontohkan, dalam proses pengeboman yang dilakukan Amerika Serikat (AS) kepada Irak di tahun 1991. Ketika itu pemerintah AS tidak menggunakan data intelijen, karena intelijen dirasa sulit menyampaikan informasi dengan cepat. Akhirnya, pemerintah AS menggunakan informasi yang diambil langsung dari reporter media massa internasional, CNN yang bertugas di Irak.

Intelijen yang bersifat terbuka menurut Andi merupakan tuntutan global. Bahkan untuk menjaga wilayah perairan, Indonesia menjalin kerjasama dengan beberapa negara seperti Singapura, AS dan China. Kerjasama yang berlangsung sejak beberapa waktu lalu itu menurut Andi membuka ruang bagi Singapura, AS dan negara lainnya untuk melihat seluruh pergerakan kapal laut yang masuk di wilayah perairan Indonesia.

Andi membandingkan kewenangan badan intelijen yang ada di negara maju seperti AS dengan Indonesia. Misalnya, terdapat UU Otorisasi Intelijen di AS yang memberi kewenangan bagi presiden untuk menggelar operasi intelijen tanpa perlu melaporkannya ke siapa pun selama 30 hari, termasuk kongres Amerika Serikat. Sejak diamandemen pada tahun 2010 masa berlaku operasi itu ditambah menjadi 60 hari.

Halaman Selanjutnya:
Tags: