Komisi Hukum DPR Pertimbangkan Gugatan Calon
Seleksi Anggota Komnas HAM:

Komisi Hukum DPR Pertimbangkan Gugatan Calon

Ketua Pansel apresiasi langkah hukum penggugat.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi Hukum Gede Pasek Suardika. Foto: Sgp
Ketua Komisi Hukum Gede Pasek Suardika. Foto: Sgp

Uji kelayakan terhadap calon komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejatinya bisa segera digelar Komisi Hukum DPR. Namun rencana itu mendapat ganjalan lantaran seorang calon yang dinyatakan tak lolos menggugat panitia seleksi ke pengadilan.

Atas dasar itu Komisi Hukum bersepakat untuk mempertimbangkan apakah proses tersebut tetap berjalan atau menunggu putusan berkekuatan hukum tetap terhadap gugatan tersebut.

Ketua Komisi Hukum Gede Pasek Suardika mengatakan telah mendapatkan penjelasan beberapa persoalan yang menimpa Pansel calon komisioner Komnas HAM periode 2012-2017. Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM, sudah memberikan penjelasan gamblang kepada Komisi III DPR. Ternyata, selain gugatan dari calon, Panitia Seleksi juga dituduh Ombudsman Republik Indonesia melakukan maladministrasi. “Semua sudah dibeberkan argumentasinya oleh Pak Jimly,” kata Gede Pasek.

Komisi yang dipimpin Gede belum mengambil sikap. Komisi Hukum DPR masih perlu melakukan rapat internal, berlangsung pada Selasa (18/9). Dalam rapat itu nantinya masing-masing fraksi akan memberikan pandangan. Lalu, akan diambil keputusan terkait kelanjutan uji kelayakan terhadap para calon.

Politisi Partai Demokrat berpendapat masyarakat perlu mengetahui keterlambatan proses uji kelayakan disebabkan beberapa hal tadi. DPR, jelas Gede emoh dipersalahkan akibat adanya keterlambatan pemilihan calon kommisioner periode mendatang. “Jadi biar publik juga tahu bahwa keterlmabatan ini tidak semata-mata karena DPR menghambat, sementara yang lainnya lambat,” ujarnya.

Untuk diketahui, seorang calon anggota Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue menggugat ketua Pansel Jimly Asshiddiqie. Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sudah memasuki tahap jawaban pihak tergugat. Syafrudin adalah anggota Komnas HAM yang kemudian mencalonkan diri lagi. Tetapi ia terganjal syarat, dan dinyatakan tidak lolos tahapan.

Meskipun ada gugatan dari Syafrudin, dan keberatan dari Ombudsman, Gede Pasek berharap Komisi III DPR tetap mengusahakan proses uji kelayakan dilakukan secepatnya. Jika bisa, diselesaikan pada pada sidang ini yang berlangsung hingga Oktober mendatang. “Saya pribadi berharap masa sidang ini selesai,” ujarnya.

Anggota komisi hukum Trimedya Panjaitan mengatakan inilah kali pertama pemilihan komisioner Komnas HAM berlarut-larut. Karena itu Komisi Hukum harus mengambil solusi cepat guna menghindari munculnya tudingan miring, seolah-olah DPR memperlambat proses seleksi. “Mudah-mudahan jalan terus dan awal Oktober sudah punya komisioner baru,” imbuhnya.

Di depan anggota Dewan, Jimly Asshidiqqie menuturkan mekanisme perekrutan pejabat publik telah banyak dilakukan oleh DPR. Jimly berpandangan perlu dilakukan evaluasi agar perekrutan pejabat publik tidak melulu melibatkan DPR. Namun khusus Komnas HAM, peran DPR masih diperlukan.

Terkait adanya gugatan yang ditujukan kepadanya, Jimly mempersilahkan sepanjang menggunakan cara yang sah menurut hukum. “Kita harus memberi apresiasi terhadap upaya hukum. Tapi jangan sampai mengganggu kita bernegara. Jadi jalan terus saja. Seandainya kita kalah ya kita banding, kalah ya kita kasasi. Dan bagi kami bukan hasilnya tapi prosesnya. Ini kan permainan bernegara,” pungkasnya, Rabu (12/9).

Tags: