DPR Didesak Segera Seleksi Anggota Komnas HAM
Berita

DPR Didesak Segera Seleksi Anggota Komnas HAM

Khawatir menghambat kinerja Komnas HAM.

Ady/Rfq
Bacaan 2 Menit
KontraS nilai kinerja Komnas HAM bisa terhambat jika komisioner Komnas HAM periode 2012 – 2017 tidak segera ditetapkan. Foto: Sgp
KontraS nilai kinerja Komnas HAM bisa terhambat jika komisioner Komnas HAM periode 2012 – 2017 tidak segera ditetapkan. Foto: Sgp

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menilai kinerja Komnas HAM berpotensi terhambat jika komisioner Komnas HAM periode 2012 – 2017 tidak segera ditetapkan. Kadiv Pemantauan Impunitas KontraS, Yati Andriyani, menyayangkan lambatnya proses seleksi komisioner Komnas HAM periode 2012 – 2017.

Keterlambatan proses seleksi itu menurut Yati akan mempengaruhi kinerja Komnas HAM. Pasalnya, walau masa jabatan komisioner Komnas HAM periode 2007 – 2012 sudah diperpanjang, tapi sebagian besar dari mereka tidak mendaftarkan diri kembali sebagai komisioner periode berikutnya. Berlarutnya, proses itu menurut Yati memberikan kesan bahwa isu HAM tidak menjadi prioritas, apalagi sampai sekarang DPR belum memastikan kapan proses itu digelar.

“Kami mendesak agar DPR segera memprioritaskan agenda untuk melakukan proses seleksi anggota Komnas HAM,” kata Yati dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Jumat (14/9).

Selain itu Yati berharap agar Komisi III DPR menggunakan ukuran-ukuran yang rasional, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan dalam menjalankan proses seleksi tersebut. Setidaknya ada delapan ukuran yang dapat digunakan DPR.

Pertama, calon anggota Komnas HAM harus memiliki strategi yang visioner terhadap berbagai persoalan dan tantangan penegakan HAM. Termasuk pencegahan pelanggaran HAM. Kedua, KontraS berharap agar DPR melihat apakah calon komisioner Komnas HAM punya integritas dalam perlindungan, penghormatan, penegakan dan kemajuan HAM. Menurut Yati hal itu penting, karena banyak anggota Komnas HAM pada periode lalu yang memiliki pemahaman HAM yang baik. Tapi, tidak memiliki cukup keberanian untuk melakukan tindakan.

Ketiga, DPR harus menggunakan ukuran sejauh mana si calon memiliki perspektif tentang korban pelanggaran HAM. Pasalnya, hal itu dapat memotivasi kinerja Komnas HAM. Keempat, DPR harus mencermati apakah calon komisioner Komnas HAM itu pernah terlibat kejahatan korupsi, pelanggaran HAM atau lainnya.

Kelima, calon komisioner Komnas HAM harus mampu mendorong berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang penyelesaiannya terhambat. Selain itu si calon harus punya kreatifitas dan terobosan dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut. “Sampai hari ini sudah ada tujuh berkas pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung. Ini tidak ditindaklanjuti dan tak ada solusi,” ungkapnya.

Tags: