Australia Komitmen Pulangkan Adrian Kiki
Berita

Australia Komitmen Pulangkan Adrian Kiki

Pemerintah Australia tunggu putusan banding ekstradisi Adrian Kiki.

Nov
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Darmono (kanan). Foto: Sgp
Wakil Jaksa Agung Darmono (kanan). Foto: Sgp

Kejaksaan Agung menerima kedatangan Menteri Dalam Negeri, Kehakiman, dan Pertahanan Australia Jason Clare. Kedatangan Jason ke Kejagung dalam rangka membahas kerja sama penegakan hukum. Beberapa hal yang dibicarakan mengenai kerja sama pendidikan, pelatihan, dan pemulangan buron koruptor Adrian Kiki Ariawan.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pemerintah Australia telah berkomitmen untuk memulangkan Adrian Kiki ke Indonesia. “Australia kan sudah putuskan untuk ekstradisi Adrian Kiki, tapi dia masih punya upaya banding. Intinya Australia akan all out pertahankan putusan itu,” katanya, Selasa malam (04/9).

Atas komitmen pemerintah Australia, Darmono menyambut baik dan berharap Adrian Kiki dapat segera diekstradisi ke Indonesia. Adrian Kiki adalah buron terpidana dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pada 2008, Adrian Kiki sempat ditangkap Australian Federal Police.

Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Adrian. Pembicaraan government to government pun telah dilakukan. Namun, ekstradisi masih mengalami hambatan. Adrian Kiki memiliki hak untuk mengajukan keberatan ekstradisi ke Perth Magistrate Court.

Perth Magistrate Court memutuskan Adrian Kiki layak diekstradisi. Terhadap putusan itu, Adrian Kiki mengajukan upaya banding ke pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Federal Australia. Pengadilan tersebut mengabulkan keberatan Adrian Kiki, sehingga pemerintah Australia mengajukan banding.

Hingga kini, pemerintah Australia masih menunggu putusan banding. Darmono sempat menyayangkan sistem hukum di Australia yang berbelit dan terkesan mempersulit ekstradisi Adrian Kiki. Akan tetapi, dengan adanya komitmen pemerintah Australia, Adrian Kiki diharapkan dapat dipulangkan ke Indonesia.

Tahun 2002, Direktur Bank Surya Adrian Kiki dan Wakilnya, Bambang Sutrisno dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: