Kemendag Masih Bahas Peraturan Pembatasan Waralaba
Aktual

Kemendag Masih Bahas Peraturan Pembatasan Waralaba

ANT
Bacaan 2 Menit
Kemendag Masih Bahas Peraturan Pembatasan Waralaba
Hukumonline

Kementerian Perdagangan bersama dengan sejumlah pelaku usaha masih membahas peraturan mengenai pembatasan kepemilikan waralaba.


"Kalau peraturan yang umum tentang waralaba sudah dibahas satu pekan lalu, tapi yang mengenai pembatasan, jumlah dan hal detail lain belum, masih dalam tahap sosialisasi dengan para pelaku," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Senin (3/9).


Peraturan tersebut akan membatasi kepemilikan perorangan terhadap satu gerai waralaba dengan jumlah tertentu.


Terkait teguran yang dilayangkan Kementerian kepada waralaba seperti Lawson dan Seven Eleven, menurut Gita, sejumlah waralaba harus menyikapi peraturan secara bijak dengan cara melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang mereka peroleh.


"Itu karena izin yang mereka peroleh adalah izin untuk rumah makan. Izin diperoleh bukan dari Kemendag, sedangkan untuk kenyataannya di lapangan mereka bukan jual makanan saja, tapi juga jual produk retail," jelas Gita.


Gita menegaskan diperketatnya peraturan tersebut bukan menandakan Kemendag "anti-bisnis", melainkan ingin mendukung bisnis agar lebih besar namun mengikuti peraturan sehingga persaingan usaha yang terjadi di lapangan bisa sehat.


Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Satria Hamid mengatakan pemerintah seharusnya mengerti akan kebutuhan pasar yang disediakan oleh pengusaha.


"Industri ritel adalah industri yang berkembang. Pemerintah harus melihat retel adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumennya dan mereka memiliki banyak ekspektasi antara lain saat berbelanja mereka membutuhkan kepada suasana hiburan," jelas Satria.


Satria mengatakan izin yang didapat sejumlah waralaba sebelumnya berasal dari pemerintah daerah, sehingga dia berharap pemerintah pusat dalam mengeluarkan peraturan dapat sejalan dengan pemda.


"Kami bukan tidak setuju, tapi lebih melihat pada aturan itu juga harus mendorong iklim usaha, jangan cenderung mendistorsi di lapangan karena ada pasarnya," jelas Hamid.

Tags: