UU Zakat Diuji ke MK
Aktual

UU Zakat Diuji ke MK

red
Bacaan 2 Menit
UU Zakat Diuji ke MK
Hukumonline

Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) mendaftarkan permohonan pengujian UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakatke MK. Undang-undang itu dinilai tidak mencerminkan aspirasi, dan semangat pergerakan zakat yang telah lama diperjuangkan oleh masyarakat pegiat zakat Indonesia.

“Disahkannya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dipandang berpotensi mematikan lembaga-lembaga amil zakat masyarakat baik di tingkat nasional, terlebih lagi bagi lembaga-lembaga zakat daerah,” tulis Heru Susetyo, kuasa hukum Komaz, dalam siaran pers.

Salah satu yang dipersoalkan Komas dalam permohonan adalah sentralisasi pengelolaan zakat. Dalam Pasal 6 dan Pasal 17 dinyatakan bahwa Baznas lah yang berhak melakukan pengelolaan zakat tanah air, sedangkan LAZ hanya berperan membantu Baznas, itu pun jika LAZ memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. 

“Kedua pasal ini bermakna bahwa kedudukan LAZ bersifat subordinat terhadap Baznas, dan menunjukkan kesan peminggiran peran lembaga pengelola zakat masyarakat yang selama ini telah lama mengedukasi masyarakat tentang zakat”, papar Heru.

Hal lain yang dipersoalkan adalah pembatasan pembentukkan LAZ. Dalam Pasal 18 ayat (2)dinyatakan bahwa LAZ hanya bisa berdiri diatas badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas). Sehingga bagi LAZ-LAZ yang telah lama berdiri diatas badan hukum selain ormas diharuskan menyesuaikan diri dalam waktu lima tahun jika masih ingin mengelola zakat di tanah air. 

“Padahal bentuk hukum ormas sendiripun hingga hari ini masih misterius, karena RUU-nya sedang dibahas di DPR. Bagaimana mungkin memerintahkan kepada sesuatu yang belum jelas model dan bentuk kelembagaannya”, ungkap Heru.

Lalu, Komas juga mempersoalkan aturan yang mengkriminalisasi amil (pengelola) zakat. Dalam Pasal 38 dinyatakan bahwa hanya pihak-pihak yang mendapatkan izin dari pejabat berwenang yang dapat melakukan pengelolaan zakat.

Tags: