KY Loloskan 42 Calon Hakim Agung
Berita

KY Loloskan 42 Calon Hakim Agung

Sebagian calon yang lolos masih didominasi kandidat lama.

ASh
Bacaan 2 Menit
KY loloskan 42 calon hakim agung. Foto: Sgp
KY loloskan 42 calon hakim agung. Foto: Sgp

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 42 nama Calon Hakim Agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi tahap II (kualitas). Jumlah 42 calon tersebut diperoleh dari 78 orang CHA yang mengikuti proses seleksi tahap II, meliputi penilaian karya profesi, pembuatan makalah di tempat dan penyelesaian studi kasus/pendapat hukum.

“Ada 42 CHA yang berhasil lanjut untuk mengikuti seleksi Tahap III. Komposisinya, 33 orang berasal dari jalur karier dan 9 orang berasal dari jalur nonkarier,” ujar Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri di gedung KY, Jakarta, Rabu (15/8).

Taufiqurrahman menegaskan dalam seleksi Tahap II ini, selain harus mengerjakan studi kasus yang diberikan KY, CHA juga harus menyerahkan karya profesi. Misalnya, untuk hakim karier, dapat menyerahkan putusan, sedangkan mereka yang berasal dari nonkarier dapat menyerahkan jurnal, buku, ataupun karya yang pernah dibuatnya, atau tuntutan atau pembelaan jika calon berasal dari kalangan jaksa atau advokat.

Dia mengatakan penilaian pada tahap kedua ini tidak hanya dilakukan Komisioner KY, tetapi melibatkan pihak luar. KY menggandeng hakim agung, mantan hakim agung, dosen, dan tenaga ahli untuk memberikan penilaian. “Ini pertama kali, hakim agung aktif dilibatkan dalam seleksi CHA. Itu menandakan hubungan KY dan MA sudah lebih ‘mesra’, tetapi tetap objektif”.

Ia mengungkapkan rata-rata dari 42 calon yang dinyatakan lolos memiliki nilai 6,4-6,9. Mereka yang lolos memiliki range nilai 6,4–6,9. Ditambahkan Taufiq, dari 42 calon, terdapat 24 wajah lama yang pernah gagal dalam seleksi CHA sebelumnya baik dari jalur karier maupun nonkarier. Selanjutnya, 42 CHA yang lolos Tahap II dikelompokkan ke dalam tiga kamar yakni sebanyak 27 CHA menempati kamar pidana, 9 di kamar perdata, dan 6 di kamar TUN. Lalu ke-42 CHA akan mengikuti Seleksi Tahap III yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2012. Para calon akan menjalani seleksi kepribadian (profile assessment), kesehatan, dan seleksi wawancara terbuka.

Untuk diketahui, seleksi CHA periode kedua tahun 2012 ini untuk menggantikan empat hakim agung yang akan pensiun hingga Desember 2012 dan satu hakim agung untuk melengkapi seleksi sebelumnya. Adapun empat hakim agung yang akan pensiun hingga Januari 2013 yaitu Mansur Kartayasa (1 Agustus), Achmad Sukardja (1 Oktober), Prof Rehngena Purba (1 Desember), dan Djoko Sarwoko (1 Januari 2013).

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY harus menjaring calon tiga kali lipat dari jumlah hakim agung yang dibutuhkan MA. Karena itu, KY wajib menyerahkan 15 CHA untuk mengisi lima lowongan hakim yang diminta MA itu untuk diserahkan ke DPR. Selanjutnya, DPR akan melakukan fit and proper test.

Sebelumnya, Komisi III DPR urung menggelar fit and proper test karena KY hanya menyodorkan 12 nama CHA yang seharusnya 15 nama pada seleksi periode pertama tahun 2012. DPR mengembalikan 12 nama CHA itu hingga KY dapat memenuhi kuota permintaan MA yakni lima hakim agung.

Karena itu, ke-12 CHA itu sementara “disimpan” terlebih dahulu dan fit and proper test-nya akan bersamaan dengan hasil seleksi CHA periode kedua tahun 2012 ini.

Tags: