Polres Jakpus Minta Maaf kepada Tukang Ojek
Aktual

Polres Jakpus Minta Maaf kepada Tukang Ojek

red
Bacaan 2 Menit
Polres Jakpus Minta Maaf kepada Tukang Ojek
Hukumonline

Somasi yang dilayangkan LBH Jakarta, selaku kuasa hukum Hasan Basri, mantan terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan, membuahkan hasil. Polres Jakarta Pusat akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Hasan yang berprofesi sebagai tukang ojek. Hal ini merupakan tindak lanjut dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juni 2012 lalu.

“Hal ini membuktikan bahwa, aparat kepolisian telah melakukan rekayasa kasus dan telah salah menangkap seseorang yang dianggap pelaku,” tulis LBH Jakarta dalam siaran pers yang diterima hukumonline.

Permohonan maaf disampaikan Polres Jakarta Pusat setelah LBH Jakarta melayangkan somasi dua kali. Dalam somasinya, LBH Jakarta sebenarnya tidak hanya menuntut permohonan maaf, tetapi juga tuntutan pemulihan kondisi Hasan yang mengaku mengalami penyiksaan selama proses hukum di Kepolisian.

Respon positif Polres Jakarta Pusat diawali dengan iktikad dari Kasat Reskrim AKBP Rahmat dan AKBP Apollo Sinambela yang menfasilitasi pertemuan antara Hasan Basri didampingi LBH Jakarta dengan penyidik Polres Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 9 Agustus 2012.

“Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, akhirnya penyidik mengakui memang telah melakukan kesalahan dengan menangkap Hasan Basri, dan kemudian penyidik tersebut meminta maaf kepada Hasan Basri,” papar LBH Jakarta.

LBH Jakarta memandang pengakuan salah serta kesediaan pihak Polres Jakarta Pusat untuk memulihkan kondisi Hasan adalah hal yang penting. Namun begitu, LBH Jakarta menegaskan tidak akan mencabut laporan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

Tags: