Kejagung Terus Berupaya Pulangkan Djoko Tjandra
Aktual

Kejagung Terus Berupaya Pulangkan Djoko Tjandra

ant
Bacaan 2 Menit
Kejagung Terus Berupaya Pulangkan Djoko Tjandra
Hukumonline

Kejaksaan Agung terus berupaya memulangkan terpidana kasus BLBI yang saat ini menjadi Warga Negara Papua Nugini (PGN) dengan berkoordinasi dengan menteri luar negeri.

"Saya harus ketemu menlu dahulu, tapi sampai sekarang belum ketemu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Senin malam.

Demikian pula dikatakan oleh Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, yang akan terus berupaya memulangkan Djoko Tjandra tersebut.

Salah satunya berkoordinasi dengan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk negara tersebut.

"Sampai sekarang, belum ada informasi dari dubes," katanya.

Djoko Tjandra sendiri sudah dimasukkan dalam daftar buron yang harus ditangkap oleh Interpol sejak 2009.

Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus 'cessie' Bank Bali sebesar Rp546 miliar yang kini menjadi warga negara Papua Nugini.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada tanggal 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali.

Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546,2 miliar.

Tags: