Surat Kuasa Dilarang Memuat Tindakan Melanggar Hukum
Berita

Surat Kuasa Dilarang Memuat Tindakan Melanggar Hukum

Isi surat kuasa umumnya disiapkan dan dibuatkan si advokat.

Mys/M-13
Bacaan 2 Menit
Surat Kuasa Dilarang Memuat Tindakan Melanggar Hukum
Hukumonline

Surat kuasa khusus harus secara detil menyebut tindakan-tindakan apa saja yang dikuasakan pelaksanaannya oleh pemberi kuasa kepada advokat. Tindakan yang disebutkan dalam surat kuasa itu harus tetap berada dalam koridor hukum. Jadi, surat kuasa tidak boleh memuat tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Kalau melanggar hukum, advokat harus siap menolak menjadi kuasa.

Demikian rangkuman pandangan Rahmat Setiawan dan advokat Fauzi Yusuf Hasibuan ketika dimintai tanggapan atas ekses pidana pemberian surat kuasa. Menurut Rahmat, penulis buku ‘Hukum Perwakilan dan Kuasa’, surat kuasa itu adalah bukti pemberian kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk bertindak menurut hukum dan perundang-undangan. ‘Kuasa itu biasanya berisi tindakan yang menurut hukum’. “Tidak bisa perbuatan melawan hukum dikuasakan,” ujarnya kepada hukumonline.

Advokat sudah harus bisa mewanti-wanti apakah tindakan yang dikuasakan dalam surat kuasa khusus itu berpotensi melanggar hukum atau tidak. Kalau ada potensi tindakan melanggar hukum, menurut Fauzi Yusuf Hasibuan, advokat seharusnya menolak menjadi kuasa sejak awal. “Semestinya secara etika dan hukum, sang advokat sudah harus menolak,” kata pengurus DPN Perhimpunan Advokat Indonesia itu.

Ditambahkan Fauzi, jika advokat masih mau menerima kuasa yang dalam surat kuasa khusus ada peluang melanggar hukum, maka advokat bersama klien dapat dimintai tanggung jawab. Oleh karena advokat bertindak untuk dan atas nama klien, tegas Rahmat, maka konstruksi hukum pidana ‘menyuruh melakukan’ bisa dipakai. Klien dan advokat sama-sama bisa terjerat kasus pidana.

Sehubungan dengan tanggung jawab atas ekses pidana dari pelaksanaan surat kuasa, bulan Juni lalu, laman resmi Mahkamah Agung mempublikasikan sebuah putusan menarik. Mahkamah Agung menghukum seorang klien gara-gara pengumuman yang dibuat pengacaranya di media massa. Majelis hakim agung menyebut pengumuman itu dibuat untuk dan atas nama advokat sehingga isinya pun sudah mendapat persetujuan klien selaku pemberi kuasa.

Sebenarnya potensi ekses pelanggaran hukum dalam pelaksanaan surat kuasa khusus terbilang minim. Sebab, konsep surat kuasa biasanya dibuatkan advokat yang pada dasarnya paham hukum. Materi surat kuasa dan tindakan-tindakan apa saja yang hendak dilakukan biasanya merupakan kompromi antara klien dengan advokat. Tetapi dalam praktik sangat mungkin ada ekses seperti yang terjadi dalam kasus di atas. Bisa juga terjadi ketika klien memberi kuasa kepada advokat melaporkan dugaan tindak pidana tertentu ke polisi, lalu orang yang dilaporkan melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, sikap hati-hati advokat sangat dibutuhkan. “Kalau dalam surat kuasa itu ada hal-hal yang melanggar hukum, advokat mestinya menolak,” kata Fauzi.

Begitu pentingnya masalah surat kuasa ini, Mahkamah Agung telah berkali-kali menerbitkan SEMA tentang surat kuasa khusus, yaitu SEMA No. 2 Tahun 1959, SEMA No. 1 Tahun 1971, dan SEMA No. 6 Tahun 1994. Dalam SEMA yang disebut terakhir, jelas dinyatakan bahwa surat kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-Undang harus dicantumkan dengan jelas surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Tags: