Pembahasan Mepet, Pintu Korupsi APBN-P
Berita

Pembahasan Mepet, Pintu Korupsi APBN-P

KPK banyak tangani korupsi APBN-P.

fat
Bacaan 2 Menit
KPK tangani kasus-kasus yang terkait dengan anggaran di kementerian yang masuk ke APBN-P. Foto: Sgp
KPK tangani kasus-kasus yang terkait dengan anggaran di kementerian yang masuk ke APBN-P. Foto: Sgp

Sejumlah LSM menyoroti kasus-kasus yang tengah ditangani KPK. Terlebih kasus yang terkait dengan pembahasan atau penganggaran di sebuah kementerian yang masuk ke APBN-P. Menurut Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, pembahasan APBN-P yang cepat memicu terjadinya tindak pidana korupsi.

“Karena dalam pembahasan, nyaris tak ada masyarakat yang mengawasi,” ungkap Firdaus, Jumat (20/7).

Firdaus mencontohkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait APBN-P tahun 2010. BPK menemukan setidaknya ada anggaran Rp62 triliun untuk program tertentu tapi bukan berasal dari kementerian/lembaga.

Seharusnya program-program dalam APBN-P adalah program yang tak terakomodir di APBN murni. Namun, yang terjadi malah banyak program baru yang pembahasannya masuk ke dalam APBN-P. Hal ini juga yang menjadi celah, adanya pembagian jatah di dalam tubuh Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Sementara itu, Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, pembahasan APBN-P dengan APBN murni sangat berbeda satu sama lain. Biasanya, pembahasan APBN-P dilakukan sangat cepat, paling lama tiga bulan. Sedangkan pembahasan APBN murni lebih lama, karena di dalamnya terjadi tarik menarik antara dewan dengan kementerian atau lembaga yang mengajukan program.

Selain ada tarik menarik argumentasi, lamanya pembahasan di APBN murni juga karena banyak pihak lain yang mengawasi, seperti publik dan media. Dengan begitu, keterbukaan di dalam pembahasan APBN murni lebih terlihat ketimbang pembahasan APBN-P.

“Biasanya, APBN-P dieksekusi secara adat, bahwa pembahasannya dilakukan tidak di forum resmi. Bahkan pos anggaran yang masuk ke dalam APBN-P sudah pasti disetujui DPR, tanpa melihat indikator output-nya,” ujar Uchok saat dihubungi, Jumat (20/7).

Maka itu, lanjut Uchok, tak heran jika program yang ada di APBN-P dibancakan atau dibagi-bagi di Banggar. Menurutnya, jika dewan tak mau dianggap sebagai lembaga korup, maka harus ada perubahan terkait dengan pembahasan atau penganggaran APBN-P ini.

Yakni, harus ada Keppres-nya setelah APBN-P disetujui, sama seperti persetujuan APBN murni. Selain itu, mulai dari perencanaan hingga pembahasan APBN-P dilakukan secara terbuka dan transparan. “Dokumen perencanaan yang masuk ke dalam APBN-P harus bisa diakses oleh publik. Setelah disetujui, harus ada Keppres yang mengikuti APBN-P tersebut, seperti setelah disetujuinya APBN murni selama ini,” kata Uchok.

Banyak kasus yang ditangani KPK yang anggaran proyeknya berasal dari APBN-P. Misalnya kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menjerat mantan Anggota Banggar Wa Ode Nurhayati, kasus pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang yang menyeret mantan Anggota Banggar DPR M Nazaruddin ke bui. Dan teranyar kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama.

Dalam kasus terakhir ini pengadaan dilakukan secara bertahap, yakni tahun anggaran 2011, tahun anggaran perubahan 2011 dan pengadaan laboratorium di sejumlah madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Di kasus ini, Anggota Komisi VIII DPR yang juga Anggota Banggar, Zulkarnaen Djabar dijadikan tersangka oleh KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui, penganggaran menggunakan APBN-P rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sayangnya, lembaganya belum melakukan kajian khusus mengenai penganggaran di APBN-P ini. Ia mengaku belum tahu apakah ada rencana dari lembaganya untuk melakukan kajian khusus APBN-P atau tidak.

“Memang banyak kasus yang ditangani oleh KPK menggunakan dana APBN-P. Jika dilihat dari kasus yang ditangani, memang penganggaran menggunakan APBN-P rawan terjadi korupsi,” tulis Johan melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/7).

Sementara itu, Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng hingga berita ini diturunkan belum menjawab pesan singkat yang dilayangkan hukumonline. Upaya menelepon politisi Partai Golkar itupun tak membuahkan hasil.

Tags: