Terdakwa Pembunuhan Raafi Menyanggah
Berita

Terdakwa Pembunuhan Raafi Menyanggah

Timpakan kesalahan ke anggota Paspampres

Rfq
Bacaan 2 Menit
Sher Mohammad Febry Awan alias Febry terdakwa pembunuh Raafi. Foto: Sgp
Sher Mohammad Febry Awan alias Febry terdakwa pembunuh Raafi. Foto: Sgp

Sher Mohammad Febry Awan alias Febry menyanggah tuduhan jaksa. Febry membantah sebagai pelaku pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin alias Raafi, siswa Pangudi Luhur. Tak hanya mengelak, Febry balik menuding Sanuri sebagai pelaku penusukan yang merenggut nyawa Raafi. Sanuri adalah anggota Paspampres saat peristiwa terjadi. Raafi diduga ditusuk pada saat terjadi keributan di Shy Rooftop Kemang Jakarta Selatan, 5 November tahun lalu.

Sanggahan disertai sumpah itu disampaikan Febry saat menyampaikan pembelaan pribadi di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/7) kemarin. "Demi Allah dan demi Bapak dan Ibu yang telah melahirkan saya, saya tidak melakukan perbuatan membunuh Raafi dan melukai Gian," ujarnya di depan majelis hakim pimpinan M Razaad.

Menariknya, saat Febry membacakan pledoi sejumlah pengunjung membentangkan poster kartun meminta agar ‘hakim membebaskan terdakwa dari hukuman’. Aparat kepolisian yang berjaga secara persuasif meminta pengunjung menurunkan dan melipat poster.

Dalam pledoi setebal sembilan halaman, Febry menepis dan menyanggah tudingan penuntut umum. Pada sidang sebelumnya penuntut umum Dedi Sukarno meminta hakim menjatuhkan putusan 12 tahun penjara. Jaksa yakin Febry terbukti melanggar pasal 338 (pembunuhan) dan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan

Tuduhan krusial yang disanggah Febry adalah menusukkan pisau ke tubuh Raafi, lalu menitipkan senjata tajam itu kepada Sanuri. Febry membantah beraga di lantai dansa Shy Rooftop Jakarta Selatan saat terjadi keributan. Ia berada di balkon bersama temannya bernama Tedy. Ia balik menuding Sanurilah pelaku penusukan. Bahkan Febry mengklaim Sanuri telah mengakui perbuatan itu saat anggota Paspamres itu mendatangi rumah terdakwa di Depok. "Terlalu bodoh kalau saya titipkan pisau ke Sanuri, dan Sanuri terlalu bodoh sebagai aparat mau menerima pisau. Saya tidak akrab dengan Sanuri. Sekali lagi bapak hakim yang mulia, mereka fitnah saya, mereka mau cari selamat," dalihnya.

Sanuri dan atasannya di Paspampres sudah membantah tuduhan itu sebelumnya. "Saya tidak mengerti mengapa saya harus dituntut dengan hukuman 12 tahun, kemana mata hati nurani bapak jaksa? Padahal bapak mendengar langsung keterangan yang disampaikan di persidangan ini oleh adik-adik saya siswa sekolah jelas menyatakan tidak melihat saya di dance floor. Apa karena itu saya harus dihukum?"

Di ujung nota pembelaanya, Febry meminta agar majelis hakim membebaskan dari jeratan hukum, sekaligus meminta agar barang-barangnya yang disita dikembalikan. “Saya berharap agar bapak hakim membebaskan saya untuk saya pulang ke rumah berkumpul bersama keluarga," pungkasnya.

Tags: