Pimpro Hambalang Jadi Tersangka KPK
Berita

Pimpro Hambalang Jadi Tersangka KPK

Menjadi tumbal pertama KPK menangani korupsi mega proyek Hambalang.

fat/M14
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat konferensi pers di KPK. Foto: Sgp
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat konferensi pers di KPK. Foto: Sgp

Pemimpin proyek (pimpro) sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di kantor komisi, Kamis (19/7).


Penetapan tersangka ini sekaligus menegaskan kesimpangsiuran berita selama ini akan status penanganan dugaan korupsi di proyek Hambalang. Cukup lama juga KPK menyelidiki perkara ini, konferensi pers hari ini menegaskan bahwa KPK telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.


Bambang menyatakan tersangka, yang disebut dengan inisial DK, diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara.


"Dia diduga lakukan penyalahgunaan kewenangan, kalau secara umum berkaitan dengan pengadaan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Semua yang berkaitan dengan tupoksi sebagai PPK itu unsur-unsurnya sudah cukup dua alat bukti," ujar Bambang.


Sayangnya, Bambang enggan merinci penyalahgunaan seperti apa yang telah dilakukan Deddy. Menurut pimpinan KPK dari unsur advokat ini, Dedy yang menjabat sebagai Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Begitu pun mengenai kerugian negara dalam proyek ini, Bambang juga enggan menjelaskan ke publik. Menurut dia, lembaganya yakin bahwa penetapan Dedy sebagai tersangka sudah sesuai dengan unsur-unsur yang ada di dalam pasal yang disangkakan. Untuk dugaan keterlibatan pihak lain, Bambang menegaskan, lembaganya masih berkonsentrasi dengan penyidikan terhadap Dedy.


"Dalam strategi penanganannya sekarang KPK konsentrasi kepada DK. Dalam pengembangan ditetapkan yang lain. Itu bisa saja," tutur Bambang.

Tags: