BI Terbitkan Aturan Kepemilikan Saham Perbankan
Berita

BI Terbitkan Aturan Kepemilikan Saham Perbankan

Peraturan ini berguna untuk mempermudah penelusuran bank bermasalah.

FNH/ANT
Bacaan 2 Menit
BI terbitkan aturan kepemilikan saham perbankan. Foto: Sgp
BI terbitkan aturan kepemilikan saham perbankan. Foto: Sgp

Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan ini menjabarkan mengenai batas maksimum kepemilikan saham pada bank. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global sehingga industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan.


Dalam keterangan tertulisnya, BI menyatakan perlunya peningkatan ketahanan perbankan yang dilakukan melalui peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance). “Untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik  diperlukan penataan struktur kepemilikan bank,” tulis BI, Rabu (18/7).


BI menilai penataan struktur kepemilikan saham bank yang dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank. Sedangkan penerapan batas maksimum kepemilikan saham akan berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional.


Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini meliputi antara lain, penetapan batas maksimum kepemilikan saham didasarkan atas kategori pemegang saham yaitu Badan Hukum Lembaga Keuangan (bank dan bukan bank), Badan Hukum Non Lembaga Keuangan, dan Perorangan. Batas maksimum kepemilikan saham masing-masing kategori tersebut adalah 40 persen, 30 persen, dan 20 persen dari modal bank. Sementara batas maksimum kepemilikan saham bagi perorangan pada Bank Umum Syariah adalah sebesar 25 persen dari modal bank.


Bagi pemegang saham dengan kategori badan hukum lembaga keuangan Bank dapat memiliki saham bank lain lebih dari 40 persen dengan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia seperti dalam kondisi Tingkat Kesehatan (TKS) Minimal 2 atau yang setara.


Kemudian modal memenuhi minimum KPMM sesuai profil risiko, Modal Tier 1 minimal 6 persen dan mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawas bank tersebut.


Bank itu merupakan lembaga keuangan bank yang telah go public, memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh bank yang dimiliki, komitmen mendukung perekonomian Indonesia melalui bank yang dimiliki dan komitmen untuk memiliki bank dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: