KPAI Bentuk Posko Pengaduan Perploncoan Siswa
Aktual

KPAI Bentuk Posko Pengaduan Perploncoan Siswa

ant
Bacaan 2 Menit
KPAI Bentuk Posko Pengaduan Perploncoan Siswa
Hukumonline

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka posko pengaduan masyarakat jika ada kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi dalam pelaksanaan proses pendidikan anak, khususnya pada saat masa orientasi sekolah (MOS).

"Posko pengaduan masyarakat bertempat di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar 10-12 Menteng Jakarta, dengan nomor telepon 021-31901556, 31901446, atau melalui fax 3900833," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta, Selasa (10/7).

KPAI berpendapat, pekan orientasi harus diarahkan untuk menyiapkan proses pembelajaran bagi siswa baru. Mulai dari pengenalan lingkungan sekolah, sarana prasarana sekolah dan pemanfaatannya, sistem pembelajaran, guru dan model pembelajarannya, serta daya dukung pembelajaran. Bukan ajang perpeloncoan, kegiatan yang meneror fisik maupun psikis, bukan juga ajang eksploitasi senior pada junior.

KPAI juga mengingatkan pihak sekolah agar pelaksanaan MOS berjalan sesuai prinsip perlindungan anak dan tidak menjadi ajang eksploitasi serta kekerasan terhadap siswa baik fisik maupun psikis.

KPAI membuat monitoring dan evaluasi terkait dengan praktik kekerasan di sekolah yang menunjukkan, kekerasan di sekolah cukup tinggi, dan salah satunya disemai saat pelaksanaan MOS. Monitoring dan evaluasi dilakukan KPAI di Sembilan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur, dengan total responden 1.026 anak.

Hasilnya, 66,5 persen atau 628 anak pernah mengalami kekerasan yang dilakukan guru. Lalu, 74,8 persen atau 767 anak pernah mengalami kekerasan yang dilakukan teman sekelas. Kemudian 56,3 persen atau 578 anak pernah mengalami kekerasan yang dilakukan teman lain kelas.

Untuk itu, KPAI mendorong sekolah dan dinas pendidikan untuk memastikan pelaksanaan orientasi siswa harus sesuai dengan tujuan pendidikan dan bebas dari kekerasan, eksploitasi serta diskriminasi dengan melakukan pendampingan dan pengawasan ketat.

Masyarakat, termasuk wali murid dan komite sekolah juga perlu berpartisipasi mengontrol pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru ini berjalan bagus, bermakna, sejalan dengan prinsip pendidikan, sejalan dengan prinsip perlindungan anak, dan terbebas dari kekerasan.

Tags: