Transformasi BPJS Kedepankan Kesejahteraan Pekerja
Berita

Transformasi BPJS Kedepankan Kesejahteraan Pekerja

Manfaat jaminan sosial yang bakal diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya.

IHW/Ant
Bacaan 2 Menit
Transformasi BPJS Kedepankan Kesejahteraan Pekerja
Hukumonline

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih melakukan pembahasan peraturan turunan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengggara Jaminan Sosial (BPJS) mengenai aspek peningkatan manfaat jaminan sosial bagi para peserta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Muchtar Lutfie mengatakan dalam pembahasan peraturan pelaksanaan UU BPJS ini ada beberapa prinsip dasar yang menjadi patokan dan tak boleh dilanggar.

Prinsip-prinsip tersebut adalah manfaat jaminan sosial yang diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya dan pelayanan jaminan sosial yang saat ini tengah berjalan tidak boleh berjalan atau berhenti.

Pembahasan peraturan pelaksanaan UU BPJS itu diperlukan sebagai payung hukum yang dibutuhkan dalam operasionalisasi BPJS ketenagakerjaan.

Pembahasan peraturan pelaksanaan tersebut akan menekankan aspek peningkatkan manfaat jaminan sosial bagi para peserta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menunjuk Muchtar Lutfie sebagai koordinator tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada 1 November 2013.

Muchtar mengatakan saat ini pemerintah di bawah koordinasi Menko Kesra terus melakukan pembahasan dan penyiapan secara intensif peraturan pelaksanaan UU BPJS dengan melibatkan para ahli dan pakar hukum serta kalangan akademisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: