Rencana Perjanjian Ekstradisi untuk Pulangkan Joko Tjandra
Berita

Rencana Perjanjian Ekstradisi untuk Pulangkan Joko Tjandra

Pemerintah masih menunggu konfirmasi dari Papua Nugini.

Nov
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Darmono, selaku ketua tim pemulangkan Joko Tjandra buron koruptor BLBI. Foto: Sgp
Wakil Jaksa Agung Darmono, selaku ketua tim pemulangkan Joko Tjandra buron koruptor BLBI. Foto: Sgp

Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi belum mendapat surat balasan terkait keberadaan Joko Sugiarto Tjandra dari pemerintah Papua Nugini. Selaku ketua tim, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan ada dua cara untuk memulangkan buron koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu.

Pertama, melalui jalur deportasi, atau keduamelalui ekstradisi. Darmono menjelaskan, mekanisme deportasi dapat dilakukan apabila pemerintah Papua Nugini mendapatkan bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Joko. Hal ini juga pernah terjadi dalam pemulangan buron kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Sherny Kojongian.

Namun, sampai saat ini, pemerintah Papua Nugini belum menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Joko. Sementara, mekanisme pemulangan melalui ekstradisi belum dapat dilakukan karena pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini.

Darmono menyatakan pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat yang pada intinya menginformasikan bahwa Joko Tjandra menurut putusan pengadilan terlibat dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. “Untuk permohonan berupa ekstradisi kan harus ada pembahasan secara khusus,” katanya, Selasa (03/7).

Untuk itu, Darmono menuturkan pemerintah Indonesia sedang membahas rencana kunjungan kerja ke Papua Nugini. Kunjungan kerja itu diakuinya sebagai tahapan awal untuk menjalin kerja sama pembuatan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Papua Nugini.

“Karena harus melalui perjanjian, kita usahakan ada semacam kunjungan kerja dulu lah antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah sana. Hal ini baru dibahas melalui surat. Kami masih tunggu konfirmasi dari sana. Kalau sudah, nanti kami segera pastikan kapan bisa dilakukan kunjungan kerja ke sana,” katanya, Selasa (03/7).

Darmono melanjutkan, untuk membuat perjanjian ekstradisi memang memakan waktu yang cukup lama. “Walaupun lama, proses itu harus dijalani. Kalau lama, tapi tidak dimula kan tidak akan selesai. Ya, makanya harus dibuat,” ujarnya. Dia berharap sistem hukum di Papua Nugini dapat mempercepat langkah pembuatan perjanjian ekstradisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: