Naskah RUU Sistem Peradilan Pidana Anak
Aktual

Naskah RUU Sistem Peradilan Pidana Anak

ali
Bacaan 2 Menit
Naskah RUU Sistem Peradilan Pidana Anak
Hukumonline

Hari ini (3/7), sidang paripurna DPR menyetujui RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam pidatonya, Ketua Panja RUU SPPA Aziz Syamsuddin mengatakan RUU ini mengandung beberapa hal krusial. Salah satunya mengenai kewajiban untuk merahasiakan identitas anak yang bermasalah secara hukum. Bila ini dilanggar maka sanksi pidana siap menunggu si ‘pembocor’. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1).

Merujuk pada Pasal 19 ayat (2), identitas anak meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Substansi lain dari RUU SPPA yang cukup kontroversial adalah pengaturan tentang sanksi pidana bagi penegak hukum. Ada beberapa sanksi pidana untuk penegak hukum dan pejabat pengadilan dalam RUU ini. Pertama, sanksi pidana maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp200 juta bagi penyidik, penuntut umum dan hakim yang tak melaksanakan diversi dalam perkara pidana anak (Pasal 95).

Kedua, sanksi pidana kepada penyidik, penuntut umum dan hakim paling lama dua tahun bagi yang sengaja melakukan penahanan kepada anak yang lewat dari batas waktu sebagaimana diatur dalam RUU ini.

Untuk lebih detail tentang isi RUU SPPA, silakan klik di sini.

Tags: