LPSK Tagih Janji Komisi Hukum DPR
Berita

LPSK Tagih Janji Komisi Hukum DPR

Revisi UU No. 13 Tahun 2006 belum kunjung dimulai.

Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Foto: Sgp
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Foto: Sgp

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, beserta jajarannya, menyambangi Komisi III DPR, Kamis (28/6). Kehadiran mereka bukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) seperti biasa selaku mitra kerja, tetapi mereka hendak mencurahkan uneg-unegnya kepada Komisi III. Pimpinan LPSK ini hadir bersama kelompok elemen masyarakat lainnya yang memiliki keluhannya masing-masing.

Semendawai mempertanyakan janji Komisi III yang sudah berulangkali ingin memulai pembahasan revisi UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menuturkan lembaga yang dipimpinnya ini pun sudah menyiapkan naskah akademis dan RUU LPSK. “Revisi ini didasarkan adanya berbagai kelemahan ketika UU ini diimplementasikan, khususnya ketika kami menangani kasus besar,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Kamis (28/6).

Lebih lanjut, Semendawai mengingatkan bahwa Komisi III dalam berbagai RDP dengan LPSK sebelumnya sudah menyepakati akan segera merevisi UU ini. “Hasil RDP pada awal 2011 dan September 2011 telah menghasilkan rekomendasi DPR akan segera melakukan revisi. Itu masuk ke kesimpulan rapat,” jelasnya. 

“Revisi UU LPSK ini tak masuk ke dalam prolegnas (program legislasi nasional,-red) 2012. Padahal, dalam RDP dengan Komisi III, disimpulkan revisi ini akan dilakukan pada 2012,” ungkapnya.

Semendawai memahami tersendatnya revisi UU LPSK ini bukan sepenuhnya salah Komisi III DPR. Pasalnya, pembahasan draf revisi UU LPSK ini dibebankan kepada pemerintah. “Draf belum disetujui oleh Kemenpan. Tapi, ada perkembangan bagus, presiden yang sebelumnya belum memberi izin prakarsa, sekarang sudah memberi izin,” tuturnya.

Namun, ia menuturkan masih ada masalah karena Kemenpan belum menyetujui perubahan struktur dan kelembagaan LPSK. “Sekretariat masuh bertanggung jawab dan berada dibawah Setneg. Keuangan tak mandiri, karena masih berada di bawah Setneg juga,” ujarnya.

Ini berimplikasi kepada langkah LPSK untuk merekrut personil. “Kebutuhan LPSK untuk mendapat PNS belum terpenuhi. Jumlah PNS LPSK hingga saat ini tak bertambah sehingga terhambatnya pelaksanaan tupoksi. Kami mengusulkan supaya ada perubahan kelembagaan,” ujanrya.

Tags: