Nomor Identitas Tunggal Investor Pasar Modal
Aktual

Nomor Identitas Tunggal Investor Pasar Modal

inu
Bacaan 2 Menit
Nomor Identitas Tunggal Investor Pasar Modal
Hukumonline

Menjadi investor saham tak lagi asal punya uang banyak. Mereka juga harus memiliki nomor tunggal identitas (single investor identification).

Demikian Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) No. KEP-327/BL/2012 Tahun 2012 tentang Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri.

Keputusan itu ditetapkan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida pada 14 Juni 2012, dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut.

Disebutkan, pada Pasal 2, nomor tunggal investor sudah dimiliki pemodal paling lambat 31 Agustus 2012. Pada bagian lampiran nomor 6, tertulis, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini. Termasuk, pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Pembuatan nomor tunggal identitas pemodal dilaksanakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Kewajiban sama dilakukan Biro Administrasi Efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian bagi pemodal yang belum memiliki.

Data pada nomor tunggal identitas investor itu terdiri dari nama, tempat lahir/pendirian, tanggal lahir/pendirian. Kemudian, nomor identitas, domisili pemodal. Selanjutnya, kewarganegaraan bagi pemodal orang perseorangan, dan tipe pemodal berupa orang perseorangan atau kelembagaan. Serta jenis usaha, bagi pemodal kelembagaan.

Pada tanggal sama Ketua Bapepam menandatangani Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No KEP-326/BL/2012 Tahun 2012 tentang Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sub rekening efek adalah rekening efek setiap nasabah yang tercatat dalam rekening efek partisipan pada LPP.

Disebutkan dalam Pasal 2, perusahaan efek dan bank kustodian selaku partisipan pada LPP, diwajibkan membuat sub rekening efek bagi investor. Ketentuan ini diharuskan selesai dilaksanakan sebelum 31 Desember 2012.

Tags: