Perpres Subsidi BBM Perlu Dipertegas
Aktual

Perpres Subsidi BBM Perlu Dipertegas

ANT
Bacaan 2 Menit
Perpres Subsidi BBM Perlu Dipertegas
Hukumonline

Peraturan Presiden (Perpres) mengenai harga jual eceran BBM bersubsidi dinilai perlu dipertegas sehingga PT Pertamina bisa menindak penyaluran yang salah sasaran ke sektor industri. Hal ini disampaikan Humas Pertamina Region I Wilayah Sumatera Bagian Utara, Fitri Erika, Selasa (15/5).


Fitri menjelaskan, Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, tidak jelas dalam menjabarkan usaha-usaha yang pantas mendapatkan subsidi BBM, khususnya untuk bidang transportasi. Dalam kenyataannya, hal itu masih menyisakan celah karena moda transportasi seperti truk pengangkut kayu balak dan truk tangki minyak sawit mentah (CPO) masih bisa masuk dalam kategori tersebut. Padahal, alat angkut tersebut seharusnya tidak berhak disubsidi karena diperuntukkan bagi sektor industri.


“Dalam aturan itu hanya disebutkan alat transportasi diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, tidak dijelaskan apakah truk pengangkut kayu dan CPO harus menggunakan BBM non subsidi sehingga Pertamina tak bisa berbuat apa-apa ketika mereka ikut mengantri di SPBU,” katanya.

Tags: