KY Hanya Loloskan 12 Calon dari Karier
Berita

KY Hanya Loloskan 12 Calon dari Karier

Dengan hanya meloloskan 12 calon, KY kembali tidak mampu memenuhi kuota yang ditentukan UU No 18 Tahun 2011.

ash
Bacaan 2 Menit
Eman Suparman Ketua KY (kiri). Foto: Sgp
Eman Suparman Ketua KY (kiri). Foto: Sgp

Komisi Yudisial (KY) hanya menyerahkan 12 nama calon hakim agung (CHA) yang berhak mengikuti fit and proper test di DPR. Selusin nama calon tersebut dinyatakan lulus seleksi integritas tahap ketiga yang diikuti 45 calon. Dari 12 nama yang disodorkan itu tak satupun calon yang berasal dari hakim nonkarier.  

“Dengan sangat menyesal kami hanya mampu meluluskan 12 calon saja dari 45 calon CHA yang mengikuti seleksi tahap akhir dan semuanya berasal dari hakim karier. Itupun dengan perdebatan yang cukup sengit agar kami benar-benar menghasilkan calon-calon yang berkualitas dan berintegritas berdasarkan ranking,” kata Ketua KY Eman Suparman usai menyerahkan daftar nama CHA di Komplek DPR Jakarta, Senin (14/5).

Penyerahan ke-12 nama ini dilakukan oleh Ketua KY Eman Suparman didampingi Wakil Ketua KY Imam Anshori, Komisioner KY Taufiqurrahman dan Jaja Ahmad Jayus yang diterima Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dan Nasir Jamil.

Eman menjelaskan seleksi CHA kali ini awalnya diikuti 111 orang yang mendaftar dimulai seleksi administrasi (tahap I), seleksi kualitas (tahap II), dan seleksi tahap integritas (III). Dari jumlah itu, ada delapan calon hakim karier dari pengadilan tingkat pertama yang mendaftar jalur nonkarier karena berpendidikan doktor. Namun, hanya ada dua orang yang mengikuti seleksi hingga tahap wawancara sebagai seleksi tahap akhir.

“Dari seleksi kualitas, kami mendapatkan 45 calon yang rinciannya 35 calon dari karier dan 10 calon dari nonkarier. Namun, 10 calon dari nonkarier hingga seleksi tahap wawancara itu tak ada satupun calon yang berasal dari nonkarier yang lulus,” kata Eman. “Sebelumnya 45 calon itu mengikuti seleksi profile assessment, pembekalan, dan kesehatan yang ada 10 calon yang tidak direkomendasikan karena faktor kesehatan.”                

Dengan hanya meloloskan 12 calon, KY kembali tidak mampu memenuhi kuota calon hakim agung yang ditentukan UU No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2004 tentang KY. Dalam Pasal 18 UU KY itu, intinya KY harus menjaring calon tiga kali lipat dari jumlah hakim agung yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA).

Ini artinya, dengan perbandingan satu lowongan akan diperebutkan tiga calon, berarti dari jumlah 12 calon yang lulus itu, DPR hanya akan menjaring empat nama terbaik untuk ditetapkan sebagai hakim agung. Padahal, sesuai surat permintaan MA, seleksi calon hakim kali ini untuk menggantikan menggantikan lima hakim agung yang memasuki masa pensiun hingga Mei 2012.

Mereka adalah Harifin A Tumpa, Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto. Sementara spesialisasi lima hakim agung yang diminta MA yaitu dua hakim agung perdata, dua hakim agung pidana, dan satu hakim agung militer.

Adapun ke-12 nama yang dinyatakan lulus seleksi yaitu, Amriddin (Hakim Tinggi PT Padang/Pidana), Burhan Dahlan (Kadilmilti Utama Jakarta/pidana militer), Desnayeti (Hakim Tinggi PT Padang/pidana), Heru Iriani (Hakim Tinggi PT Semarang/perdata), I Gusti Agung Sumantha (Kapusdiklat Teknis Peradilan MA/perdata), James Butar-Butar (Hakim Tinggi PT Kaltim/perdata).

Selanjutnya, Made Rawa Aryawan (WKPT Manado/pidana), Maria Anna Samiyati (Hakim Tinggi PT Yogyakarta/perdata), Muh. Daming Sunusi (KPT Banjarmasin/perdata), M. Syarifuddin (Kepala Bawas MA/pidana), Ohan Burhanudin (Hakim Tinggi PT Medan/perdata), dan Wahidin (Hakim Tinggi PT Jambi/pidana).                 

Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya belum bisa memastikan 12 nama calon hakim akan diterima Komisi III DPR. Sebab, ia belum mengetahui suasana kebatinan yang berkembang di Komisi III DPR, apakah mereka akan menerima semua calon yang disodorkan KY, menerima sebagian, atau bahkan mengembalikan semua calon karena jumlahnya tak mencapai 15 calon.

“Ini baru diketahui setelah pimpinan DPR bertemu dengan Komisi III DPR, kita berharap ada keputusan yang terbaik, tetapi yang jelas kita mengapresiasi tinggi atas upaya KY melakukan seleksi CHA ini,” kata Priyo.  

Aziz Syamsuddin mengatakan akan segera memproses permintaan KY untuk melakukan fit and proper test kepada 12 CHA ini dengan catatan agar KY melengkapi seluruh berkas pendaftaran calon hakim agung yang berjumlah 111 nama itu. “Saya minta KY untuk melengkapi semua data CHA yang mendaftar, tidak hanya berkas 12 nama yang lulus,” pinta Aziz. 

Tags:

Berita Terkait