KPK Harus Berani Gunakan Jerat Pencucian Uang
Utama

KPK Harus Berani Gunakan Jerat Pencucian Uang

Pembuktian memang agak rumit, tetapi hasilnya memuaskan.

Ali Salmande/Inu
Bacaan 2 Menit
KPK diminta tak anti UU Anti Pencucian Uang. Foto: Sgp
KPK diminta tak anti UU Anti Pencucian Uang. Foto: Sgp

Penyidikan kasus korupsi yang melibatkan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh masih berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun belum menentukan akan menjerat Angie –sapaan akrab Angelina- dengan pasal apa. Namun, suara-suara dari luar KPK justru menghendaki agar lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad itu menggunakan pasal pencucian uang dalam kasus ini.

Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menjelaskan penggunaan pasal pencucian uang justru akan membantupenyidik untuk menjerat pelaku-pelaku lain selain Angie. “Kan sudah disebut ada bos besar atau ketua besar. Kalau bukan menggunakan pasal pencucian uang, ke depan mereka akan sulit dijerat,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (10/5).

Dorongan ini, lanjut Yenti, juga berlaku untuk kasus-kasus korupsi yang berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang. Yenti menegaskan secara historis ketentuan pencucian uang lahir untuk mempermudah pengungkapan kasus-kasus yang sulit untuk diungkapkan. “Awalnya, ini untuk tindak pidana narkotika yang sangat sulit diungkapkan,” jelasnya.

Yenti berpendapat untuk kasus korupsi yang ada di Indonesia saat ini sudah layak untuk mengedepankan tindak pidana pencucian uang. “Karena uang hasil korupsi itu tak mungkin diam saja, uang itu akan terus mengalir. Itu yang harus terus diselidiki oleh penyelidik dan penyidik,” tegas Yenti.

Di Indonesia, perkara korupsi yang juga menggunakan delik pencucian uang juga bukan barang baru. Beberapa kasus besar juga sudah menggunakan ketentuan pencucian uang. Pertama, kasus pembobolan BNI yang menjerat Adrian Woworuntu dkk (divonis seumur hidup). Kedua, kasus korupsi BNI yang menjerat Dicky Iskandardinata yang divonis 20 tahun penjara.

“Dengan pencucian uang, terdakwa bisa divonis hingga seumur hidup dan 20 tahun. Bandingkan, dengan kasus-kasus yang ada sekarang ini,” tuturnya.

Yenti memahami bila pembuktian untuk korupsi dan pencucian uang memang agak rumit. Karenanya, penyidik KPK diminta untuk terus mempelajari pengalaman di negara lain dan meng-upgrade kemampuannya untuk menangani perkara pencucian uang. “Agak sulit, tapi hasilnya bisa sangat memuaskan,” ujarnya.

Tags: