Pencipta Lagu ‘Tiada Lagi’ Menang
Berita

Pencipta Lagu ‘Tiada Lagi’ Menang

Izin dari pencipta lagu penting.

Mys
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat, memenangkan gugatan pencipta lagu Tiada lagi melawan PT EMI Indonesia. Foto: Sgp
PN Jakarta Pusat, memenangkan gugatan pencipta lagu Tiada lagi melawan PT EMI Indonesia. Foto: Sgp

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenangkan gugatan Kohar Kahler melawan PT EMI Indonesia. Majelis hakim menghukum EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi kepada pencipta lagu ‘Tiada Lagi’ itu sebesar Rp200 juta.

Majelis hakim dipimpin Bagus Irawan membacakan putusan itu dalam sidang 11 April 2012 lalu. Menurut majelis hakim, Emi Indonesia bersalah karena telah memperbanyak lagu ciptaan Kohar yang masuk dalam album ‘Best of the Best Mayangsari’.

Kepada hukumonline, pengacara Kohar, Dedy Kurniadi mengatakan putusan ini bermakna penting bagi hubungan produser dan pencipta lagu. “Pihak produser tidak boleh sembarangan mengekploitasi lagu tanpa izin,” paparnya.

Upaya Kohar memperjuangkan nasib terbilang panjang. Pertama kalinya Dedy Kurniadi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pada 22 September 2008. Dalam gugatan, Kohar menegaskan lagu ‘Tiada Lagi’, dan ‘Hilang’ adalah ciptaannya yang diperbanyak tanpa izin. Upaya itu kandas setelah majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan Kohar. Dedy menyatakan kasasi.

Upaya kasasi membuahkan hasil. Pada 28 Mei 2009, majelis hakim agung memerintahkan PN Jakarta Pusat memeriksa pokok perkara gugatan Kohar. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) juga ditepis majelis hakim agung yang diketuai langsung Ketua MA Harifin A Tumpa. Putusan kasasi memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dinilai sudah tepat.

Atas ‘perintah’ Mahkamah Agung itulah, Pengadilan Niaga kembali memeriksa kasus ini. Upaya Kohar dan tim pengacara membuahkan hasil. Majelis hakim menyatakan EMI secara tidak sah memperbanyak lagu-lagu ciptaan Kohar. “Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah melahirkan putusan yang menunjukkan keadilan bagi pencipta lagu atas eksploitasi lagu yang tak sah oleh industri musik,” kata Dedy.

Hukumonline belum mendapat konfirmasi atas putusan ini dari EMI. Namun tercatat bahwa dalam persidangan EMI mengajukan eksepsi bahwa gugatan tidak jelas/kabur sebab Kohar tidak menyebut kepada siapa izin perbanyak lagu diberikan. Selain itu, EMI menganggap gugatan kurang pihak karena tidak mengikutsertakan PT Suara Publishindo selaku original publisher sekaligus pemungut royalti atas lagu ciptaan penggugat.

Namun dalam kontra memori kasasinya dulu, EMI membantah melakukan pelanggaran sebagaimana tuduhan Kohar. EMI hanya melakukan perbanyakan dan pengedaran lagu tanpa melakukan perekaman. Gugatan seharusnya tidak diajukan kepada EMI karena tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan penggugat.

Apapun perdebatan hukumnya, keputusan akhir ada di tangan hakim. Satu hal yang pasti, mengeksploitasi lagu tanpa izin yang sah dari penciptanya memang tidak dapat dibenarkan.

Tags: